Konsep Ombusman Republik Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   latar belakang
Pembenahan hukum dalam menata kinerja Pemerintahan di Indonesia dalam mengatasi persoalan-persoalan yang terjadi saat ini, merupakan upaya perbaikan dari adanya dampak keberlangsungan kinerja Pemerintahan sekaligus menjadi harapan dari tuntutan perkembangan kemajuan zaman secara global dan holistik, sejalan dengan dinamika kesadaran masyarakat untuk mentaati peraturan-peraturan hukum, sebab Negara Indonesia adalah Negara hukum, pernyataan tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) Pasal 1 ayat (3) yang dirumuskan dalam Amandemennya yang ketiga tanggal 10 November 2001. Pengertian mengenai Negara hukum menurut ahli hukum Mochtar Kusumaadmaja adalah Negara yang berdasarkan hukum, dimana kekuasaan tunduk pada hukum dan semua orang sama di hadapan hukum1 , diselaraskan dengan Cita-cita luhur bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) alenia keempat disebutkan: 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, 2. Untuk memajukan kesejahteraan umum, 3. mencerdaskan kehidupan bangsa, 4. ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 1 Mochtar Kusumaatmadja, Pemantap Cita Hukum dan Asas-asas Hukum Nasional Dimasa Kini dan Masa yang Akan Datang, Makalah, Jakarta, 1995. hlm.1. 2 Cita-cita luhur bangsa Indonesia tersebut implementasinya diwujudkan sesuai rumusan visi Indonesia masa depan yang dituangkan dalam Pasal 2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2001 tanggal 9 November 2001 menyangkut susunan sistematika pada Bab II mengenai Cita-cita Luhur Bangsa Indonesia tentang Visi Indonesia Masa Depan disebut dengan Visi Indonesia 2020 yang berbunyi: “Terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan Negara.” Visi ini menjadi pedoman dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance and clean government) Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) merupakan seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui institusi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip good governance and clean government, maka Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen). Sepaham dengan peran United Development Program (UNDP) salah satu badan PBB, governance (kepemerintahan) mempunyai tiga model, yaitu: 2 2 Yohanes Sogar Simamora, Hukum Perjanjian Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2009, hlm.1. 3 1) Economic Governance, meliputi proses pembuatan keputusan yang memfasilitasi kegiatan ekonomi di dalam negri dan transaksi di antara penyelenggara ekonomi, serta mempunyai implikasi terhadap kesetaraan, kemiskinan dan kualitas hidup. 2) Political Governance, mencakup proses perubahan keputusan untuk perumusan kebijakan politik Negara. 3) Administrative Governance, berupa system implementasi kebijakan. Tata pemerintahan yang baik dan bersih tersebut, baik di tingkat pemerintah pusat maupun di tingkat pemerintah daerah seharusnya secara normatif didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang secara luas tidak hanya secara tertulis (writen law) dan tidak tertulis (Unwriten law) seperti Convensi Praktek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain3 : - Pidato Kenegaraan Presiden RI setiap 16 Agustus di dalam sidang DPR - Pidato presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rencana anggaran pendapatan belanja (RAPB) Negara pada minggu 1, pada bulan januari tiap tahunnya. Maka segala tindakan Pemerintah harus sesuai dengan hukum dan hukum membatasi kekuasaan Pemerintah agar tidak menyimpang dari konstitusi dan perundang-undangan termasuk hukum tidak tertulis. Maka praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dengan prinsip good 3 http://asmisiangka.blogspot.co.id/2013/02/hukum-dasar-tertulis-dan-hukum-dasar.html, dengan Topik: Hukum Dasar Tertulis dan Tidak Tertulis. Diakses pada tanggal 17 Nopember 2015. 4 governance and clean government memiliki asas-asas yang perlu diperhatikan yaitu: 1. Asas Partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilankeputusan, baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan sah yang mewakiliaspirasi mereka. Bentuk partisipasi menyeluruh ini dibangun berdasarkan prinsip demokrasiyakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif. 2. Asas Penegakan Hukum, Asas ini merupakan keharusan pengelolaan pemerintahan secara professional yangdidukung oleh penegakan hukum yang berwibawa.Realisasi wujud pemerintahan yang baik dan bersih harus juga diimbangi dengan komitmen Pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur berikut : Supremasi Hukum: setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara, dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas dan tegas, dijamin pelaksanaannya secara benar serta independen. 3. Asas Kepastian Hukum: setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif, dan tidak bertentangan satusama lainnya. 4. Asas Hukum yang responsif: aturan hukum diatur berdasarkan aspirasi masyarakatluas dan mampu menyediakan berbagai kebutuhan publik secara adil. 5 Keseluruhan asas-asas tersebut dipayungi oleh sebuah asas yang dikenal sebagai asas legalitas memberikan dasar kewenangan bertindak bagi pemerintah atau Pejabat Administrasi Negara, sebab Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam sisitem hukum kontinental. Pada negara demokrasi tindakan pemerintah harus mendapatkan legitimasi dari rakyat yang secara formal tertuang dalam undang-undang. Akan tetapi setiap perbuatan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah atau jabatan administrasi negara yang keluar dari batas-batas dan tujuan pemberian wewenang atau melanggar asas legalitas tersebut tentu tidak dibenarkan oleh hukum.4 Khususnya berkaitan dengan hukum administrasi, sebab asas legalitas berkaitan dengan Asas “Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur” dalam kepustakaan Indonesia diartikan sebagai “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”. Asas legalitas akan menjadi dasar legitimasi yang bersifat formal sebagai upaya penyelenggara negara ikut melindungi hak-hak rakyatnya. Menurut pandangan Sjachran Basah, asas legalitas berarti upaya mewujudkan duet integral secara harmonis antara paham kedaulatan hukum dan paham kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip monodualistis selaku pilar-pilar yang sifat hakikatnya konstitutif.
1.2.   Rumusan masalah
1.      Bagaiman konsep kewenangan pejabat pemerintah administrasi negara ?
2.      bagaimana konsep tindakan pemerintah berdasarkan kewenangan atribusi,delegasi,dan mandat?
3.      apa yang dimaksud dengan konsep beschiking dan regeling?

1.3.   Tujuan dan manfaat

1.       mengetahui  konsep kewenangan pejabat pemerintah administrasi negara
2.       mengetahui konsep tindakan pemerintah berdasarkan kewenangan atribusi,delegasi,dan mandat
3.       mengetahui konsep beschiking dan regeling







                                      

BAB II

PEMBAHASAN


  2.1  konsep kewenangan pejabat pemerintah administrasi negara
                Penerapan asas negara hukum oleh pejabat administrasi terikat dengan penggunaan wewenang kekuasaan. Kewenangan pemerintah ini dalam negara hukum yang menerapkan asas legalitas dalam konstitusinya, sebagaimana tersebut dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 perubahan ketiga, mengandung arti bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat. Asas legalitas menjadi dasar legitimasi tindakan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Kewenangan (authority, gezag) itu sendiri adalah kekuasaan yang diformalkan untuk orang-orang tertentu atau kekuasaan terhadap bidang pemerintahan tertentu yang berasal dari kekuasaan legislatif maupun dari pemerintah. Memang hal ini tampak agak legalistis formal. Memang demikian halnya. Hukum dalam bentuknya yang asli bersifat membatasi kekuasaan dan berusaha untuk memungkinkan terjadinya keseimbangan dalam hidup bermasyarakat. Sedangkan wewenang (bevoegdheid), ini adalah kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu. S.F.Marbun, menyebutkan wewenang mengandung arti kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik, atau secara yuridis adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum. Wewenang itu dapat mempengaruhi terhadap pergaulan hukum, setelah dinyatakan dengan tegas wewenang tersebut sah, baru kemudian tindak pemerintahan mendapat kekuasaan hukum (rechtskracht). Pengertian wewenang itu sendiri akan berkaitan dengan kekuasaan (Sadjijono, 2008). Dalam arti sosiologis, kekuasaan merupakan suatu kemampuan individu atau kelompok untuk melaksanakan kemauannya meskipun harus menghadapi pihak lain yang menentangnya. Kemampuan untuk dapat melaksanakan keinginan tersebut disebabkan oleh kekuatan fisik, keunggulan psikologis atau kemampuan intelektual. Kekuasaan seorang akan bertambah apabila ia mendapat sambutan dari suatu kelompok yang penuh pengabdian untuk mewujudkan tujuannya. Akar kekuasaan adalah hasrat untuk mendominasi pihak lain dan menundukkan mereka dibawah pengaruhnya.
Wewenang mengandung arti hak dan kewajiban. Hak berisi kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu atau menuntut pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu. Kewajiban memuat keharusan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu (Ridwan HR, 2006). Dalam hukum administrasi negara wewenang pemerintahan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melalui caracara yaitu atribusi, delegasi dan mandat.
Dalam hukum administrasi negara wewenang pemerintahan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melalui caracara yaitu atribusi, delegasi dan mandat. Atribusi terjadinya pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Atribusi kewenangan dalam peraturan perundangundangan adalah pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang pada puncaknya diberikan oleh UUD 1945 atau UU kepada suatu lembaga negara atau pemerintah. Kewenangan tersebut melekat terus menerus dan dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri setiap diperlukan. Disini dilahirkan atau diciptakan suatu wewenang baru. Legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang pemerintahan dibedakan : 1. original legislator, dalam hal ini di tingkat pusat adalah MPR sebagai pembentuk Undangundang Dasar dan DPR bersama Pemerintah sebagai yang melahirkan suatu undangundang. Dalam kaitannya dengan kepentingan daerah, oleh konstitusi diatur dengan melibatkan DPD. Di tingkat daerah yaitu DPRD dan pemerintah daerah yang menghasilkan Peraturan Daerah. Misal, UUD 1945 sesudah perubahan, dalam Pasal 5 ayat (2) memberikan kewenangan kepada Presiden dalam menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya. Dalam Pasal 22 ayat (1), UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU jika terjadi kepentingan yang memaksa. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam Pasal 16 ayat (1), memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Peraturan Daerah dalam rangka menyusun APBD; dalam Pasal 26 ayat (1), setelah APBN ditetapkan dengan UU, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. 2. delegated legislator, dalam hal ini seperti presiden yang berdasarkan suatu undang-undang mengeluarkan peraturan pemerintah, yaitu diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada badan atau jabatan tata usaha negara tertentu. Misal, Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2003,tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 12(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu. Pengertian pejabat pembina kepegawaian pusat adalah Menteri Pada delegasi, terjadilah pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh badan atau jabatan tata usaha negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata usaha negara lainnya. Jadi suatu delegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusi wewenang. Misal, dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Pasal 93 (1) Pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan (2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri y bersangkutan. (3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri yang bersangkutan. Pengertian mandat dalam asas-asas Hukum Administrasi Negara, berbeda dengan pengertian mandataris dalam konstruksi mandataris menurut penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan. Menurut penjelasan UUD 1945 Presiden yang diangkat oleh MPR, tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Presiden adalah mandataris dari MPR, dan wajib menjalankan putusan MPR. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam Hukum Administrasi Negara mandat diartikan sebagai perintah untuk melaksanakan atasan; kewenangan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh pemberi mandat, dan tidak terjadi peralihan tanggung jawab. Berdasarkan uraian tersebut, apabila wewenang yang diperoleh organ pemerintahan secara atribusi itu bersifat asli yang berasal dari peraturan perundang-undangan, yaitu dari redaksi pasal-pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan. Penerima dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada dengan tanggung jawab intern dan ekstern pelaksanaan wewenang yang diatribusikan sepenuhnya berada pada penerima wewenang ( atributaris ) Philipus M Hadjon pada dasarnya membuat perbedaan antara delegasi dan mandat. Dalam hal delegasi mengenai prosedur pelimpahannya berasal dari suatu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan yang lainnya dengan peraturan perundang-undangan, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih ke delegataris. Pemberi delegasi tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi, kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang dengan asas ”contrarius actus”. Artinya, setiap perobahan, pencabutan suatu peraturan pelaksanaan perundang-undangan, dilakukan oleh pejabat yang menetapkan peraturan dimaksud, dan dilakukan dengan peraturan yang setaraf atau yang lebih tinggi. Dalam hal mandat, prosedur pelimpahan dalam rangka hubungan atasan bawahan yang bersifat rutin. Adapun tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi mandat. Setiap saat pemberi mandat dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan itu (Philipus M Hadjon, 1994). Sedangkan Huisman membedakan delegasi dan mandat sebagai berikut : Delegasi, merupakan pelimpahan wewenang ( overdracht van bevoegdheid ); kewenangan tidak dapat dijalankan secara insidental oleh organ yang memiliki wewenang asli ( bevoegdheid kan door het oorsprokenlijk bevoegde orgaan niet incidenteel uitgoefend worden ); terjadi peralihan tanggung jawab ( overgang van verantwoordelijkheid ); harus berdasarkan UU ( wetelijk basis vereist ); harus tertulis ( moet schriftelijk ); Mandat menurut Huisman, merupakan perintah untuk melaksanakan ( opdracht tot uitvoering ); kewenangan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh mandans ( bevoeghdheid kan door mandaatgever nog incidenteel uitgeofend worden ); tidak terjadi peralihan tanggung jawab (behooud van verantwoordelijkheid); tidak harus berdasarkan UU ( geen wetelijke basis vereist ); dapat tertulis, dapat pula secara lisan ( kan schriftelijk, mag ook mondeling ) ( Huisman, RJHM , dalam Ridwan HR, 2006 ). Masalah sumber kewenangan ini dalam praktek akan banyak menimbulkan kasus administrasi pemerintahan, bahkan masuk dalam wilayah pidana, antara lain dengan rumusan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu agar lebih dapat dijadikan dasar kepastian hukum, karena terjadinya berbagai kajian yuridis akademis, maka hal-hal yang bersifat doktrin atau asas hukum dapat dituangkan dalam perundang-undangan yang cukup kuat yaitu undangundang administrasi pemerintahan.

2.3 Konsep tindakan pemerintah berdasarkan atribusi,delegasi,dan mandat
Kewenangan memiliki 2 sifat (dua) macam, yakni kewenangan yang bersifat atributif dan kewenangan yang bersifat non atributif. 1. Kewenangan yang bersifat atributif adalah kewenangan yang melekat yang langsung diberikan oleh undang-undang. Hal ini juga dikemukan oleh Philipus M.Hadjon (1994; 20), kewenangan yang dimilki oleh lembaga pemerintahan dalam melakukan perbuatan nyata untuk mengadakan pengaturan atau mengeluarkan keputusan selalu dilandasi oleh kewenangan yang diperoleh dari konstitusi secara atribusi, delegasi atau mandat. Polanya mengandung beberapa alternatif, yakni materi yang didelegasikan sebagian sudah diatur pokok-pokoknya di dalam peraturan perundangundangan yang telah mendelegasikan tetapi materi itu harus diatur hanya di dalam peraturan perundang-undangan yang didelegasikan dan tidak boleh didelegasikan lebih lanjut ke peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau subdelegasi. 2. Kewenangan non-atributif adalah kewenangan yang diberikan oleh atasan kepada bawahannya dan hanya bersifat sementara. Kewenangan nonatributif terbagi menjadi 2 jenis berdasarkan pertanggungjawaban yakni mandat dan delegatif. - Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh atasan kepada bawahan dimana letak pertanggungjawabannya tetap melekat kepada si pemberi mandat. Hal tersebut dimaksudkan agar bawahan dapat membuat keputusan atas nama pejabat yang memberi mandat. Dalam pemberian mandat, pemberi mandat dapat menggunakan kewenangan yang telah diberikannya itu setiap saat. Penerima mandat atau mandataris tidak dapat memberikan mandat kepada orang lain. - Delegasi, Menurut Maria Farida (2000 : 55- 56), “delegasi kewenangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pelimpahan kewenangan membentuk peraturan yang lebih tinggi kepada peraturan yang lebih rendah, baik dinyatakan dengan tegas mamupun tidak dinyatakan dengan tegas”. Pada kewenangan delegasi tidak diberikan, melainkan bersifat sementara, kewenangan dapat diselenggarakan sepanjang pelimpahan tersebut masih ada. Delegasi adalah penyerahan wewenang untuk membuat besluit oleh pejabat pemerintahan kepada pihak lain. Hal tersebut berarti ada perpindahan tanggung jawab dari yang memberi delegasi kepada yang menerima delegasi. Ketika penyerahan delegasi dilakukan maka aparat penerima delegasi tersebut berwenang menciptakan suatu produk hukum, contohnya: adalah ketika Pemerintah Pusat mendelegasikan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk membuat Peraturan Daerah di daerah masing-masing sehingga Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh atas kewenangan delegasi yang diterimanya. Berdasarkan pendapat tersebut, pada dasarnya terdapat perbedaan antara delegasi dan mandate, hal ini kemudian dijelaskan sebagai berikut dalam hal delegasi, mengenai prosedur pelimpahannya berasal dari suatu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya dengan peraturan perundang-undangan, dengan tanggung jawab gugat beralih kepada delegatataris/penerima delegasi. Pemberi delegasi tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi, kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang asas contarius actus, artinya setiap perubahan, pencabutan suatu peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pejabat yang menetapkan peraturan dimaksud, dan dilakukan dengan peraturan yang setingkat atau yang lebih tinggi. Dalam hal mandat, prosedur pelimpahan dalam rangka hubungan atasan bawahan yang bersifat rutin. Adapun tanggun jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi mandat. Setiap saat pemberi mandat dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan itu. Syarat-syarat delegasi antara lain: a) Delegasi harus definitif, artinya pemberi delegasi tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu. b) Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya delegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan; c) Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hirarki kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi; d) Kewajiban memberi keterangan/penjelasan, artinya pemberi delegasi/delegans berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut;
e) Peraturan kebijakan artinya pemberi delegasi memberikan instruksi/petunjuk tentang penggunaan wewenang tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pasal 5 dinyatakan: (1) Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. (2) Dalam pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. (3) Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan pasal 2 ayat (2) PP Nomor 58 tahun 2005 dinyatakan: “kewenangan yang didelegasikan minimal adalah kewenangan yang berkaitan dengan tugas sebagai bendahara umum daerah”. dilihat dari tugas dan kewajiban dari sekretaris daerah yang tercantum dalam pasal 213 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan : mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Berdasarkan Undang- Undang No 30 tahun 2014, delegasi yang dilakukan oleh kepala daerah kepada sekretaris daerah atau perangkat pengelola keuangan negara tidak dapat diklasifikasikan sebagai delegasi karena sekretaris daerah dan perangkat pengelola keuangan daerah adalah bawahan/pembantu kepala daerah. pada delegasi semu menimbulkan permasalahan dari segi hukum administrasi berkaitan dengan KTUN ( Keputusan tata usaha Negara ) kepada siapa tuntutan diajukan, karena di dalam hukum administrasi kepala daerah sebagai pejabat yang mewakili pemerintah daerah baik eksternal maupun internal bukan sekretaris daerah. Hal tersebut berbeda dari aspek pidana, dalam hal terjadi mandat menurut hukum pidana yang bertanggung jawab adalah mandatoris atau delegatoris, karena dalam hukum pidana pertanggungjawaban pidana dikenal dengan pertanggungjawaban pribadi (personal responsibility). misalnya dalam pengelolaan keuangan daerah, kepala Daerah melakukan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi tindak pidana korupsi maka kepala daerah tersebut yang harus bertanggung jawab secara pribadi, meskipun dilihat dari segi konsep delegasi wewenang hal tersebut keliru. Seharusnya dalam pengelolaan keuangan daerah (PP Nomor 58 Tahun 2005), Kepala Daerah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mendelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Daerah dan atau perangkat pengelola keuangan daerah. Penetapan pendelegasian wewenang kepada perangkat pengelola keuangan daerah tersebut dengan Surat Keputusan Kepala Daerah. Penetapan tersebut merupakan salah satu syarat pelaksanaan anggaran. Hal ini juga telah ditegaskan dan disebutkan dalam pasal 13 Butir 4 dalam Undang-Undang No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan: Bahwa Badan atau pejabat pemerintahan dapat menerima pendelegasaian dengan ketentuan ada peraturan yang telah dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum wewenang dilaksanakan baru bisa dilaksanakan dilingkungan sekretariat daerah, namun bila selama tidak ada surat keputusan Kepala daerah maka hal ini tidak termasuk dalam pendelegasian, bahkan bila tetap dilanjutkan tanpa ada surat keputusan kepala daerah maka dianggap melampaui wewenang dan dikenai sanksi administratif ringan ataukah sedang. Jadi jelas Pelimpahan wewenang dari Kepala Daerah kepada Sekretaris Daerah atau Perangkat Pengelola Keuangan Daerah, jelas bukan delegasi karena dalam konsep pelimpahan wewenang dengan cara delegasi tidak diperuntukkan pelimpahan wewenang dari atas ke bawahan, meskipun dalam pasal 13 butir 4 c Undang-Undang No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan disebutkan bahwa wewenang paling banyak diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan 1 (satu) tingkat di bawahnya. Tetapi perlu juga diketahui bahwa kepala daerah adalah jabatan politis dan Sekretaris daerah adalah jabatan karir, jadi sangatlah berbeda dari segi hirarki kebijakan. Sekretaris Daerah dan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah secara hirarkhi sebagai bawahan dari Kepala Daerah. Oleh karnanya, dalam hal pertanggungjawaban terhadap si pelaku perlu dibedakan pertanggungjawaban jabatan (liability jabatan) dengan prinsip pertanggungjawaban perorangan atau individu (personal responsibility) sebagaimana berlaku sebagai prinsip dalam hukum pidana. Analisa berikutnya adalah apakah Pelimpahan wewenang dari Kepala Daerah kepada Sekretaris Analisis Kewenangan Atribusi, Delegasi, Mandat, dan Diskresi dalam Meningkatkan Pemerintahan yang Baik..... - Muskamal | 131 Daerah atau Perangkat Pengelola Keuangan Daerah, termasuk mandat? Berdasarkan Pasal 16 butir 7 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan: berbunyi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Maka sudah jelas bahwa tidak terjadi pelimpahan apapun dalam arti pemberian kewenangan, pejabat yang diberi mandat (mandataris) bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat (mandans). di dalam pemberian mandat, pejabat yang memberi mandat (mandans) menunjuk pejabat lain (mandataris) untuk bertindak atas nama mandans (pemberi manda) apalagi terkait keuangan daerah. Dalam kaitan dengan konsep atribusi berdasarkan UU No 30 tahun 2014 itu bahwa “atribusi”, kewenangan diberikan kepada suatu badan administrasi oleh suatu badan legilatif yang independen. kewenangan ini asli, yang tidak diambil dari kewenangan yang ada sebelumnya. badan legislatif menciptakan kewenangan mandiri dan bukan putusan kewenangan sebelumnya dan memberikannya kepada yang berkompeten. Dalam kasus diatas, kewenangan pengelolaan keuangan daerah sepenuhnya adalah kewenangan atribut dari Kepala daerah. Bukan kewenagan atribut dari Sekretaris Daerah. Delegasi ditransfer dari kewenangan atribusi dari suatu badan administrasi yang satu kepada lainnya, sehingga delegator/delegans (badan yang telah memberikan kewenangan) dapat menguji kewenangan tersebut atas namanya. pada mandat tidak terdapat suatu transfer kewenangan, tetapi pemberi mandat (mandans) memberikan kewenangan pada badan yang lain (mandataris) untuk membuat suatu keputusan atau mengambil suatu tindakan atas namanya. Jadi, ada perbedaan yang mendasar dengan yang lain antara kewenangan atribusi dan delegasi. pada atribusi, kewenangan yang siap ditransfer, tidak demikian dengan delegasi. dalam kaitan dengan asas legalitas kewenangan tidak dengan didelegasikan secara besarbesaran, akan tetapi hanya mungkin di bawah kondisi bahwa peraturan hukum menentukan mengenai kemungkinan delegasi.
2.3 konsep keputusan/ketetapan  (beschiking) dan peraturan (regeling
 keputusan/Ketetapan (Beschikking)
            pengertian ketetapan (beschiking) menurut beberapa ahli :
·         W.F PRINS; Beschikking adalah suatu tindakan hukum sepihak dibidang pemerintahan, dilakukan oleh penguasa berdasarkan kewenangan khusus.
·         E. UTRECIIT; Beschikking adalah suatu perbuatan berdasarkan hukum publik yang bersegi satu, ialah dilakukan oleh alat-alat pemerinah berdsarkan sesuatu kekuasaan istimewa.
·         VAN DER POT; Beschikking adalah perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat pemerintahan itu dalam menyelenggarakan hal khusus, dengan maksud mengadakan perubahan dalam lapangan bidang hukum.
·         VAN POELJE; Beschikking adalah pernyataan tertulis kehendak suatu alat perlengkapan pemerintah daripenguasa pusat yang sifatnya sepihak yang ditujukan keluar, berdasarkan kewenangan atasdasar suatu peraturan HTN atau hukum Tata Pemerintahan dan yang tujuannya ialahperubahan atau suatu pembatalan suatu hubungan hukum yang ada atau penetapansesuatu hubungan hukum yang baru ataupun yang memuat suatu penolakan pemerintahpenguasa terhadap hal-hal tersebut.
·         CORNELIS VAN VOLLENHOVEN; Beschikking adalah suatu penetapan atau keputusan yang bersifat legislatif yangmempunyai arti berlainan.
·         Sumber Undang-Undang( UU No . 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara )Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badanatau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negaraberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individualdan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam pembuatan ketetapan ini mencakup syarat-syarat material dan syarat formal.
Ø  Syarat Material terdiri dari:
-          Organ Pemerintahan yang membuat ketetapan harus berwenang.
-          Ketetapan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis.
-          Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan tetrtentu.
-       Ketetapan harus dapat dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan lainnya, serta isi dan tujuannya harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.

Ø  Syarat Formil terdiri dari:
-         Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubung dengan cara dibuatnya ketetapan harus dipenuhi.
-      Ketetapan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya ketetapan itu.
-     Syarat-syarat berhubung dengan pelaksanaan ketetapan itu harus dipenuhi.
-   Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya ketetapan itu harus diperhatikan. 

 beberapa unsur yang terdapat yang terdapat dalam beshikking menurut beberapa para sarjana, yaitu:
·         Penetapan tersebut tertulis dan dikeluarkan  oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
·         Berisi tindakan hukum dalam bidang Tata Usaha Negara.
·         Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Bersifat konkrit, individual dan final.
·         Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No.5 Tahun 1986, ketetapan memiliki definisi yang mengandung unsur-unsur dalam KTUN yaitu sebagai berikut:
·         Penetapan Tertulis
Secara teoritis, hubungan hukum public senantiasa bersegi satu (tindakan hukum administrasi adalah tindakan hukum sepihak). Oleh karena itu, hubungan hukum publik berbeda halnya dengan hubungan hukum dalam bidang perdata yang selalu bersifat dua pihak karena dalam hukum perdata disamping ada kesamaan kedudukan juga ada asas otonomi berupa kebebasan pihak yang bersangkutan untuk mengadakan hubungan hukum atau tidak serta menentukan apa isi hubungan hukum itu.Ketika pemerintah dihadapkan pada peristiwa konkret dan pemerintah memiliki motivasi dan keinginan untuk menyelesaikan peristiwa tersebut, pemerintah diberi wewenang untuk mengambil tindakan hukum sepihak dalam bentuk ketetapan yang merupakan hasil dari tindakan hukum yang dituangkan dalam bentuk tertulis.
·         Dikeluarkan oleh Pemerintah
Hampir semua organ kenegeraan dan pemerintahan berwenang untuk mengeluarkan ketetapan atau keputusan. Tetapi ketetapan yang dimaksudkan disini hanyalah ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah selaku administrasi negara. Ketetapan yang dikeluarkan oleh organ-organ kenegaraan tidak termasuk dalam pengertian beschikking berdasarkan hukum administrasi.
·         Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
Pembuatan dan penetapan ketetapan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau harus didasarkan pada wewenang pemerintahan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
·         Bersifat Konkret, Individual, dan Final
Ketetapan memiliki sifat norma hukum yang individual-konkrit dari rangkaian norma hukum yang bersifat umum-abstrak.
·         KTUN bersifat Konkrit berarti objek yang diputuskan dalam KTUN itu tidak abstrak, tetapi berwujud,tertentu atau dapat ditentukan. Dalam hal apa dan kepada siapa keputusan itu dikeluarkan,harus secara jelas disebutkan dalam keputusan. Atau dalam rumusan lain,objek dan subjek dalam keputusan harus disebut secara tegas.
·         KTUN bersifat individual artinya tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju lebih dari seorang,tiap-tiap nama orang yang terkena disebutkan. Tindakan Tata Usaha dalam menyatakan kehendaknya- dengan maksud terjadi perubahan pada lapangan hukum publik yang bersifat umum,seharusnya dituangkan dalam bentuk Peraturan (regeling).
·         KTUN bersifat final berarti sudah definitif sehingga dapat menimbukan akibat hukum. Ketetapan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final sehingga belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan.
·         Menimbulkan Akibat Hukum
Ketetapan merupakan wujud konkrit dari tindakan hukum pemerintahan. Secara teoritis, tindakan hukum berarti tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu. Dengan demikian, tindakan hukum pemerintahan merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh organ pemerintahan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu khususnya dibidang pemerintahan atau administrasi negara.
·         Seseorang atau Badan Hukum Perdata
Subjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum. Berdasarkan hukum keperdataan, seseorang atau badan hukum yang dinyatakan tidak mampu seperti orang yang berada dalam pengampuan atau perusahaan yang dinyatakan pailit tidak dapat dikualifikasi sebagai subjek hukum. Ketetapan sebagai wujud dari tindakan hukum publik sepihak dari organ pemerintahan ditujukan pada subjek hukum yang berupa seseorang atau badan hukum perdata yang memiliki kecakapan untuk melakukan tindakan hukum.
JENIS-JENIS KEPUTUSAN/KETETAPAN
Secara teoritis dalam Hukum Adminstrasi Negara dikenal ada 6 keputusan, yaitu:
1.    Keputusan konstitutif (keputusan menciptakan hukum baru) dan Keputusan deklaratoir. Keputusan deklaratoir adalah keputusan dimana untuk menetapkan mengikatnya suatu hubungan hukum atau keputusan itu maksudnya mengakui suatu hak yang sudah ada. Sedangkan, keputusan konstitutif adalah keputusan yang melahirkan atau menghapus suatu hubungan hukum atau keputusan itu menimbulkan hak baru yang tidak dipunyai sebelumnya. Keputusan konstitutif ini dapat berupa :
a.    Keputusan-keputusan yang meletakkan kewajiban untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau memperkenalkan sesuatu.
b.    Keputusan yang memberikan status pada seseorang, lembaga, atau perusahaan. Oleh karena itu, seseorang atau perusahaan itu dapat menerapkan aturan hukum tertentu.
c.    Keputusan yang meletakkan prestasi atau harapan pada perbuatan pemerintah.
d.   Keputusan yang mengizinkan sesuatu yang sebelumnya tidak diizinkan.
e.    Keputusan yang menyetujui atau membatalkan berlakunya keputusan organ yang lebih rendah.
2.    Keputusan yang menguntungkan dan merugikan. Pada dasarnya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) ada yg menguntungkan seseorang namun mungkin merugikan pihak lain. Relevansinya ialah kemungkinan terjadinya gugatan. KTUN yg menguntungkan, gugatan bakal muncul dari pihak ketiga, sedang dalam hal KTUN merugikan / memberi beban (penetapan pajak) gugatan berasal dari pihak kedua.
3.    Keputusan enmahlig (berlaku sementara) dan keputusan permanen. Dasarnya pada kekuatan berlaku. KTUN sementara, berlakunya seketika (sekali pakai). Misalnya: ijin mendirikan bangunan. Dalam praktek terdapat KTUN yang masa berlakuna untuk jangka waktu tertentu, misalnya: SK Bupati tentang hak pakai atas tanah yang berlaku 5 tahun, sertifika hak guna bangunan jangka waktu 20 tahun. Relevansinya : kemungkinan pengenaan sanksi administrasi seperti: pencabutan izin. Bagi KTUN semetara tidak mungkin izin dicabut jika izin telah digunakan, demikian pula kemungkinan mengalihkan hak pada pihak lain tentunya juga masih mungkin hanya jika izin itu belum selesai digunakan dengan prosedur tertentu, tapi jika org menjual rumahnya yg sudah mempunyai ijin, secara yuridis tidak perlu bahkan sia-sia saja jika pemilik baru diharuskan melakukan balik nama.
4.    Keputusan bebas dan keputusan terikat. Terikat adalah KTUN hanya melaksanakan ketentuan yng sudah ada tanpa adanya suatu ruang kebebasan interpretasi pejabat yang bersangkutan, bebas yaitu didasarkan pada suatu kebebasan bertindak yg dikenal “freies”.
5.    Keputusan positif dan keputusan negatif artinya keputusan menciptakan hukum baru dan negatif menghilangkan hokum
6.    Keputusan perorangan dan keputusan kebendaan. Perorangan ialah KTUN yg diterbitkan berdasarkan kualitas pribadi orang tertentu; seperti SK Pengangkatan dalam jabatan Negara, SIM, dan tidak bisa dialihkan.

Dalam buku-buku hukum administrasi berbahasa Indonesia, dapat dibaca beberapa pengelompokan keputusan. E.Utrecht menyebutnya “ketetapan”, sedangkan Prajudi Atmosudirjo menyebutnya “penetapan”. Pengelompokkan tersebut antara lain oleh: E.Utrecht dan Prajudi Atmosudirjo.
Pertama-tama disini diketengahkan dulu pengelompkkan E.Utrecht membedakan keputusan atas:
Ketetapan Positif dan Negatif
Ketetapan positif menimbulkan hak atau kewajiban bagi yang dikenai ketetapan. Sedangkan ketetapan negatif tidak menimbulkan perubahan dalam keadaan hukum yang telah ada. Ketetapan negatif dapat berbentuk: pernyataan tidak berkuasapernyataan tidak diterima atau suatu penolakan.
-Ketetapan Deklaratur dan ketetapan konstitutif
Ketetapan deklaratur hanya menyatakan bahwa hukumnya demikian. Ketetapan konstitutif adalah membuat hukum.
Ketetapan Kilat dan Ketetapan yang Tetap
-          Menurut Prins, ada empat macam ketetapan kilat: ketetapan yang bermaksud mengubah redaksi ketetapan lama.
-          Suatu ketetapan negatif.
-          Penarikan atau pembatalan suatu ketetapan.
-          Suatu pernyataan pelaksanaan.
Dispensasi, izin, Lisensi dan konsesi
Prof. van der Pot mengadakan pembagian  dalam tiga pengertian : dispensasi-izin-konsesi. Yang dimaksud dengan “dispensasi” adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan itu.
Bilamana pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asalsaja diadakan secara yang ditentukan masing-masing hal konkrit maka keputusan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning).
Kadang-kadang pembuat peraturan beranggapan bahwa suatu perbuatan yang penting bagi umum, sebaik-baiknya dapat diadakan oleh suatu subjek hukum partikelir, tetapi dengan turut campur dari pihak pemerintah. Suatu keputusan administrasi negara yang memperkenankan ya g bersangkutan mengadakan perbuatan tersebut, membuat suatu konsensi ( concessive).Sedangkan Prajudi Atmosudirdjo membedakan dua macam penetapan yaitu penetapan negatif (penolakan) dan penetapan positif (permintaan dikabulkan). Penetapan negatif hanya berlaku satu kali saja, sehingga permintaannya boleh diulangi lagi.
Penetapan positif terdiri atas lima golongan yaitu:
-          Yang menciptakan keadaan hukum baru pada umumnya.
-          Yang menciptakan keadaan hukum baru hanya terhadap suatu objek saja
-          Yang membentuk atau membubarkan suatu badan hukum
-          Yang memberikan beban (kewajiban)
-          Yang memberikan keuntungan. Penetapan yang memberikan keuntungan adalah: dispensasi, izin, lisensi dan konsesi.
Apabila suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) tidak memenuhi persyaratan diatas dapat dinyatakan batal. Batal menurut Prof. Muchsan ada 3 (tiga), yaitu:
a. Batal mutlak.
Batal mutlak adalah semua perbuatan yang pernah dilakukan dianggap belum pernah ada. Aparat yang berhak menyatakan adalah hakim melalui putusannya.
b. Batal demi Hukum.
Terdapat 2 (dua) alternatif batal demi hukum, yaitu:
1) Semua perbuatan yang pernah dilakukan dianggap belum pernah ada.
2) Sebagian perbuatan dianggap sah, yang batal hanya sebagiannya saja. Aparat yang berhak menyatakan adalah yudikatif dan eksekutif.
c. Dapat dibatalkan.
Dapat dibatalkan adalah semua perbuatan yang dilakukan dianggap sah, pembatalan berlaku semenjak dinyatakan batal. Aparat yang berhak menyatakan adalah umum (eksekutif, legislatif dan lain-lain).
Menurut teori functionare de faite, suatu Keputusan Tata Usaha Negara tetap dianggap berlaku walaupun tidak memenuhi syarat diatas (formil dan materiil), apabila memenuhi 2 (dua) syarat yang bersifat komulatif, yaitu:
a. Tidak absahnya keputusan itu karena kabur, terutama bagi penerima keputusan.
b. Akibat dari keputusan itu berguna bagi kepentingan masyarakat.
3. Hapusnya Suatu Keputusan Tata Usaha Negara

Suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat dinyatakan hapus jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini:
a. Apabila sudah habis masa berlakunya;
b. Dicabut atau dinyatakan tidak berlaku oleh aparat yang berwenang (yudikatif, eksekutif dan legislatif);
c. Apabila dikeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara baru yang substansinya sama dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang lama;
d. Apabila peristiwa hukum yang menjadi motifasi lahirnya keputusan tersebut sudah tidak relevan lagi. Hal ini didasarkan pada pendapat Van poe lie dalam teori rebus sic stantibus yang menyatakan bahwa setiap peristiwa hukum terjadi karena adanya motifasi-motifasi tertentu.

peraturan (regeling)
Regeling merupakan tindakan pemerintah dalam hukum publik berupa suatu pengaturan yang bersifat umum, general, atau abstrak. Pengaturan yang dimaksud dapat berbentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan mentri, dan sebagainya. Sehingga melalui regeling terebut dapat mewujudkan kehandak pemerintah bersama lembaga legislatif, ataupun oleh pemerintah sendiri.
Tindakan pemerintah yang dilakukan dalam bentuk mengeluarkan peraturan atau regeling ini dimaksudkan dengan tugas hukum yang diemban pemerintah dengan menerbitkan peraturan-peraturan yang bersifat umum. Yang dimaksud dengan umum dalam kata regeling adalah pemerintah atau pejabat tata usaha negara melakukan upaya untuk mengatur semua warga mnegaranya tanpa terkecuali dan buakan bersifat khusus.
Sebagai contoh adalah kebijakan pemerintah untuk menerbitkan peraturan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam upaya mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam kedua peraturan tersebut pemerintah tidak menyebut nama atau identitas perseorangan, melainkan secara umum kepada setiap orang yang bersangkutan dalam melaksanakan pemohonan kedua akta tersebut

PERBEDAAN KEPUTUSAN DAN PERATURAN

Di dalam buku “Hukum Acara Pengujian Undang-undang” karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 2), keputusan (beschikking) selalu bersifat individual dan kongkrit (individual and concrete), sedangkan peraturan (regeling) selalu bersifat umum dan abstrak (general and abstract). Yang dimaksud bersifat general and abstract, yaitu keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum. Selain itu menurut Maria Farida Indrati S dalam buku “Ilmu Perundang-Undangan 1 (Jenis, Fungsi, Materi, Muatan)” (hal. 78), suatu keputusan (beschikkiking) bersifat sekali-selesai (enmahlig), sedangkan peraturan  (regeling) selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).
Dan lagi menurut jimly dalam buku yang sama pada halaman 28 itu menyebutkan bahwa produk keputusan digugat melalui peradilan tata usaha negara, sedangkan produk peraturan diuji (Judicial review) langsung ke Mahkamah agung atau kalau untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu setelah dibandingkan ternyata format atau bentuk dari beschikking dan regeling juga berbeda, kadang formar beschikking juga menyerupai regeling, berbeda dengan beschikking yang formatnya tidak baku regeling mempunyai format baku, seperti undang-undang ya formatnya seperti itu terus, kalao beschikking bisa berbentuk apa saja seperti memo kuitansi atau surat keputusan lainnya.


Dari penjelasan-penjelasan di atas tersebut maka dapat dibuat tabel perbedaan antara keputusan dengan peraturan sebagai berikut:
Keputusan (beschikking)
Peraturan (regeling)
Selalu bersifat individual and concrete.
Selalu bersifat general (umum) and abstract.
Pengujiannya melalui gugatan  di peradilan tata usaha negara.
Pengujiannya untuk peraturan di bawah undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Agung, sedangkan untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Bersifat sekali-selesai (enmahlig).
Selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).
Bersumber dari kekuasaan eksekutif
(executive power)
Bersumber dari kekuasaan legislatif (legislative power). 
Kadangkala formatnya tidak baku
Mempunyai bentuk/format tertentu (baku)

BAB II
PENUTUP
3.1              Kesimpulan
·         pasal 1 ayat 3 UUD 1945 perubahan ketiga, mengandung arti bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2003,tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 12(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
·         . Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pasal 5 dinyatakan: (1) Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. (2) Dalam pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. (3) Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan. dan  Berdasarkan Pasal 16 butir 7 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan: berbunyi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
·         Sumber Undang-Undang( UU No . 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara )Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badanatau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negaraberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individualdan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata

3.1              saran
1.      kami mengharapkan kritikan untuk makalah ini yang membangun dan dapat menyelesaikan masalah agar kedepananya makalah ini bisa menjadi makalah yang seutuhnya.
2.      kami berharap makalah ini bisa memberikan informasi dan wawasan kepada para pembaca.











DAFTAR PUSTAKA

Komentar