Konsep Ombusman Republik Indonesia
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
latar
belakang
Pembenahan
hukum dalam menata kinerja Pemerintahan di Indonesia dalam mengatasi
persoalan-persoalan yang terjadi saat ini, merupakan upaya perbaikan dari
adanya dampak keberlangsungan kinerja Pemerintahan sekaligus menjadi harapan
dari tuntutan perkembangan kemajuan zaman secara global dan holistik, sejalan
dengan dinamika kesadaran masyarakat untuk mentaati peraturan-peraturan hukum,
sebab Negara Indonesia adalah Negara hukum, pernyataan tersebut diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945) Pasal 1 ayat (3) yang dirumuskan dalam Amandemennya yang ketiga
tanggal 10 November 2001. Pengertian mengenai Negara hukum menurut ahli hukum
Mochtar Kusumaadmaja adalah Negara yang berdasarkan hukum, dimana kekuasaan
tunduk pada hukum dan semua orang sama di hadapan hukum1 , diselaraskan dengan
Cita-cita luhur bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) alenia keempat disebutkan: 1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, 2.
Untuk memajukan kesejahteraan umum, 3. mencerdaskan kehidupan bangsa, 4. ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. 1 Mochtar Kusumaatmadja, Pemantap Cita Hukum dan Asas-asas
Hukum Nasional Dimasa Kini dan Masa yang Akan Datang, Makalah, Jakarta, 1995.
hlm.1. 2 Cita-cita luhur bangsa Indonesia tersebut implementasinya diwujudkan
sesuai rumusan visi Indonesia masa depan yang dituangkan dalam Pasal 2
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2001
tanggal 9 November 2001 menyangkut susunan sistematika pada Bab II mengenai
Cita-cita Luhur Bangsa Indonesia tentang Visi Indonesia Masa Depan disebut
dengan Visi Indonesia 2020 yang berbunyi: “Terwujudnya masyarakat Indonesia
yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri,
serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan Negara.” Visi ini menjadi pedoman
dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance and clean government)
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government)
merupakan seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap
kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui
institusi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip good governance and
clean government, maka Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip
akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya
dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen).
Sepaham dengan peran United Development Program (UNDP) salah satu badan PBB,
governance (kepemerintahan) mempunyai tiga model, yaitu: 2 2 Yohanes Sogar
Simamora, Hukum Perjanjian Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa oleh
Pemerintah, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2009, hlm.1. 3 1) Economic
Governance, meliputi proses pembuatan keputusan yang memfasilitasi kegiatan
ekonomi di dalam negri dan transaksi di antara penyelenggara ekonomi, serta
mempunyai implikasi terhadap kesetaraan, kemiskinan dan kualitas hidup. 2)
Political Governance, mencakup proses perubahan keputusan untuk perumusan
kebijakan politik Negara. 3) Administrative Governance, berupa system
implementasi kebijakan. Tata pemerintahan yang baik dan bersih tersebut, baik
di tingkat pemerintah pusat maupun di tingkat pemerintah daerah seharusnya
secara normatif didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang secara luas
tidak hanya secara tertulis (writen law) dan tidak tertulis (Unwriten law) seperti
Convensi Praktek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar
tidak tertulis antara lain3 : - Pidato Kenegaraan Presiden RI setiap 16 Agustus
di dalam sidang DPR - Pidato presiden yang diucapkan sebagai keterangan
pemerintah tentang rencana anggaran pendapatan belanja (RAPB) Negara pada
minggu 1, pada bulan januari tiap tahunnya. Maka segala tindakan Pemerintah
harus sesuai dengan hukum dan hukum membatasi kekuasaan Pemerintah agar tidak
menyimpang dari konstitusi dan perundang-undangan termasuk hukum tidak
tertulis. Maka praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dengan prinsip
good 3
http://asmisiangka.blogspot.co.id/2013/02/hukum-dasar-tertulis-dan-hukum-dasar.html,
dengan Topik: Hukum Dasar Tertulis dan Tidak Tertulis. Diakses pada tanggal 17
Nopember 2015. 4 governance and clean government memiliki asas-asas yang perlu
diperhatikan yaitu: 1. Asas Partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga
masyarakat dalam pengambilankeputusan, baik secara langsung maupun lewat
lembaga perwakilan sah yang mewakiliaspirasi mereka. Bentuk partisipasi
menyeluruh ini dibangun berdasarkan prinsip demokrasiyakni kebebasan berkumpul
dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif. 2. Asas Penegakan Hukum, Asas
ini merupakan keharusan pengelolaan pemerintahan secara professional
yangdidukung oleh penegakan hukum yang berwibawa.Realisasi wujud pemerintahan
yang baik dan bersih harus juga diimbangi dengan komitmen Pemerintah untuk
menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur berikut : Supremasi Hukum: setiap
tindakan unsur-unsur kekuasaan negara, dan peluang partisipasi masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas
dan tegas, dijamin pelaksanaannya secara benar serta independen. 3. Asas
Kepastian Hukum: setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum
yang jelas dan pasti, tidak duplikatif, dan tidak bertentangan satusama
lainnya. 4. Asas Hukum yang responsif: aturan hukum diatur berdasarkan aspirasi
masyarakatluas dan mampu menyediakan berbagai kebutuhan publik secara adil. 5
Keseluruhan asas-asas tersebut dipayungi oleh sebuah asas yang dikenal sebagai
asas legalitas memberikan dasar kewenangan bertindak bagi pemerintah atau
Pejabat Administrasi Negara, sebab Asas legalitas merupakan salah satu prinsip
utama yang dijadikan dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, terutama
dalam sisitem hukum kontinental. Pada negara demokrasi tindakan pemerintah
harus mendapatkan legitimasi dari rakyat yang secara formal tertuang dalam
undang-undang. Akan tetapi setiap perbuatan penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah atau jabatan administrasi negara yang keluar dari batas-batas
dan tujuan pemberian wewenang atau melanggar asas legalitas tersebut tentu
tidak dibenarkan oleh hukum.4 Khususnya berkaitan dengan hukum administrasi,
sebab asas legalitas berkaitan dengan Asas “Algemene Beginselen van Behoorlijk
Bestuur” dalam kepustakaan Indonesia diartikan sebagai “Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik”. Asas legalitas akan menjadi dasar legitimasi yang
bersifat formal sebagai upaya penyelenggara negara ikut melindungi hak-hak
rakyatnya. Menurut pandangan Sjachran Basah, asas legalitas berarti upaya
mewujudkan duet integral secara harmonis antara paham kedaulatan hukum dan
paham kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip monodualistis selaku pilar-pilar
yang sifat hakikatnya konstitutif.
1.2.
Rumusan
masalah
1. Bagaiman
konsep kewenangan pejabat pemerintah administrasi negara ?
2. bagaimana
konsep tindakan pemerintah berdasarkan kewenangan atribusi,delegasi,dan mandat?
3. apa
yang dimaksud dengan konsep beschiking dan regeling?
1.3.
Tujuan dan manfaat
1.
mengetahui
konsep kewenangan pejabat pemerintah administrasi negara
2.
mengetahui konsep tindakan pemerintah
berdasarkan kewenangan atribusi,delegasi,dan mandat
3.
mengetahui konsep beschiking dan
regeling
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
konsep kewenangan pejabat pemerintah administrasi negara
Penerapan
asas negara hukum oleh pejabat administrasi terikat dengan penggunaan wewenang
kekuasaan. Kewenangan pemerintah ini dalam negara hukum yang menerapkan asas
legalitas dalam konstitusinya, sebagaimana tersebut dalam pasal 1 ayat 3 UUD
1945 perubahan ketiga, mengandung arti bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus
didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar
rakyat. Asas legalitas menjadi dasar legitimasi tindakan pemerintah. Dengan
kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki
legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Kewenangan
(authority, gezag) itu sendiri adalah kekuasaan yang diformalkan untuk
orang-orang tertentu atau kekuasaan terhadap bidang pemerintahan tertentu yang
berasal dari kekuasaan legislatif maupun dari pemerintah. Memang hal ini tampak
agak legalistis formal. Memang demikian halnya. Hukum dalam bentuknya yang asli
bersifat membatasi kekuasaan dan berusaha untuk memungkinkan terjadinya
keseimbangan dalam hidup bermasyarakat. Sedangkan wewenang (bevoegdheid), ini
adalah kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu. S.F.Marbun,
menyebutkan wewenang mengandung arti kemampuan untuk melakukan suatu tindakan
hukum publik, atau secara yuridis adalah kemampuan bertindak yang diberikan
oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum.
Wewenang itu dapat mempengaruhi terhadap pergaulan hukum, setelah dinyatakan
dengan tegas wewenang tersebut sah, baru kemudian tindak pemerintahan mendapat
kekuasaan hukum (rechtskracht). Pengertian wewenang itu sendiri akan berkaitan
dengan kekuasaan (Sadjijono, 2008). Dalam arti sosiologis, kekuasaan merupakan
suatu kemampuan individu atau kelompok untuk melaksanakan kemauannya meskipun
harus menghadapi pihak lain yang menentangnya. Kemampuan untuk dapat
melaksanakan keinginan tersebut disebabkan oleh kekuatan fisik, keunggulan psikologis
atau kemampuan intelektual. Kekuasaan seorang akan bertambah apabila ia
mendapat sambutan dari suatu kelompok yang penuh pengabdian untuk mewujudkan
tujuannya. Akar kekuasaan adalah hasrat untuk mendominasi pihak lain dan
menundukkan mereka dibawah pengaruhnya.
Wewenang
mengandung arti hak dan kewajiban. Hak berisi kebebasan untuk melakukan atau
tidak melakukan tindakan tertentu atau menuntut pihak lain untuk melakukan
tindakan tertentu. Kewajiban memuat keharusan untuk melakukan atau tidak melakukan
tindakan tertentu (Ridwan HR, 2006). Dalam hukum administrasi negara wewenang
pemerintahan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melalui
caracara yaitu atribusi, delegasi dan mandat.
Dalam
hukum administrasi negara wewenang pemerintahan yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan diperoleh melalui caracara yaitu atribusi, delegasi dan
mandat. Atribusi terjadinya pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh
suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Atribusi kewenangan dalam
peraturan perundangundangan adalah pemberian kewenangan membentuk peraturan
perundang-undangan yang pada puncaknya diberikan oleh UUD 1945 atau UU kepada
suatu lembaga negara atau pemerintah. Kewenangan tersebut melekat terus menerus
dan dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri setiap diperlukan. Disini
dilahirkan atau diciptakan suatu wewenang baru. Legislator yang kompeten untuk
memberikan atribusi wewenang pemerintahan dibedakan : 1. original legislator,
dalam hal ini di tingkat pusat adalah MPR sebagai pembentuk Undangundang Dasar
dan DPR bersama Pemerintah sebagai yang melahirkan suatu undangundang. Dalam
kaitannya dengan kepentingan daerah, oleh konstitusi diatur dengan melibatkan
DPD. Di tingkat daerah yaitu DPRD dan pemerintah daerah yang menghasilkan
Peraturan Daerah. Misal, UUD 1945 sesudah perubahan, dalam Pasal 5 ayat (2)
memberikan kewenangan kepada Presiden dalam menetapkan Peraturan Pemerintah
untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya. Dalam Pasal 22 ayat (1),
UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membentuk Peraturan
Pemerintah Pengganti UU jika terjadi kepentingan yang memaksa. UU Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam Pasal 16 ayat (1), memberikan
kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Peraturan Daerah dalam
rangka menyusun APBD; dalam Pasal 26 ayat (1), setelah APBN ditetapkan dengan
UU, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. 2.
delegated legislator, dalam hal ini seperti presiden yang berdasarkan suatu
undang-undang mengeluarkan peraturan pemerintah, yaitu diciptakan
wewenang-wewenang pemerintahan kepada badan atau jabatan tata usaha negara
tertentu. Misal, Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2003,tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal
12(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya dalam dan dari
jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya
setingkat dengan itu. Pengertian pejabat pembina kepegawaian pusat adalah
Menteri Pada delegasi, terjadilah pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh
badan atau jabatan tata usaha negara yang telah memperoleh wewenang
pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata usaha negara
lainnya. Jadi suatu delegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusi
wewenang. Misal, dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Pasal 93 (1) Pejabat struktural
eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang
bersangkutan (2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri y bersangkutan. (3) Pejabat struktural eselon III ke
bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan
wewenang oleh Menteri yang bersangkutan. Pengertian mandat dalam asas-asas
Hukum Administrasi Negara, berbeda dengan pengertian mandataris dalam
konstruksi mandataris menurut penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan. Menurut
penjelasan UUD 1945 Presiden yang diangkat oleh MPR, tunduk dan bertanggung
jawab kepada Majelis. Presiden adalah mandataris dari MPR, dan wajib
menjalankan putusan MPR. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi. Dalam Hukum Administrasi Negara mandat diartikan sebagai perintah
untuk melaksanakan atasan; kewenangan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh
pemberi mandat, dan tidak terjadi peralihan tanggung jawab. Berdasarkan uraian
tersebut, apabila wewenang yang diperoleh organ pemerintahan secara atribusi
itu bersifat asli yang berasal dari peraturan perundang-undangan, yaitu dari
redaksi pasal-pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan. Penerima dapat
menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada dengan
tanggung jawab intern dan ekstern pelaksanaan wewenang yang diatribusikan
sepenuhnya berada pada penerima wewenang ( atributaris ) Philipus M Hadjon pada
dasarnya membuat perbedaan antara delegasi dan mandat. Dalam hal delegasi
mengenai prosedur pelimpahannya berasal dari suatu organ pemerintahan kepada
organ pemerintahan yang lainnya dengan peraturan perundang-undangan, dengan
tanggung jawab dan tanggung gugat beralih ke delegataris. Pemberi delegasi
tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi, kecuali setelah ada pencabutan
dengan berpegang dengan asas ”contrarius actus”. Artinya, setiap perobahan,
pencabutan suatu peraturan pelaksanaan perundang-undangan, dilakukan oleh
pejabat yang menetapkan peraturan dimaksud, dan dilakukan dengan peraturan yang
setaraf atau yang lebih tinggi. Dalam hal mandat, prosedur pelimpahan dalam
rangka hubungan atasan bawahan yang bersifat rutin. Adapun tanggung jawab dan
tanggung gugat tetap pada pemberi mandat. Setiap saat pemberi mandat dapat
menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan itu (Philipus M Hadjon, 1994).
Sedangkan Huisman membedakan delegasi dan mandat sebagai berikut : Delegasi,
merupakan pelimpahan wewenang ( overdracht van bevoegdheid ); kewenangan tidak
dapat dijalankan secara insidental oleh organ yang memiliki wewenang asli (
bevoegdheid kan door het oorsprokenlijk bevoegde orgaan niet incidenteel
uitgoefend worden ); terjadi peralihan tanggung jawab ( overgang van
verantwoordelijkheid ); harus berdasarkan UU ( wetelijk basis vereist ); harus tertulis
( moet schriftelijk ); Mandat menurut Huisman, merupakan perintah untuk
melaksanakan ( opdracht tot uitvoering ); kewenangan dapat sewaktu-waktu
dilaksanakan oleh mandans ( bevoeghdheid kan door mandaatgever nog incidenteel
uitgeofend worden ); tidak terjadi peralihan tanggung jawab (behooud van
verantwoordelijkheid); tidak harus berdasarkan UU ( geen wetelijke basis
vereist ); dapat tertulis, dapat pula secara lisan ( kan schriftelijk, mag ook
mondeling ) ( Huisman, RJHM , dalam Ridwan HR, 2006 ). Masalah sumber
kewenangan ini dalam praktek akan banyak menimbulkan kasus administrasi
pemerintahan, bahkan masuk dalam wilayah pidana, antara lain dengan rumusan
penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu agar lebih dapat dijadikan dasar
kepastian hukum, karena terjadinya berbagai kajian yuridis akademis, maka
hal-hal yang bersifat doktrin atau asas hukum dapat dituangkan dalam
perundang-undangan yang cukup kuat yaitu undangundang administrasi
pemerintahan.
2.3 Konsep tindakan pemerintah
berdasarkan atribusi,delegasi,dan mandat
Kewenangan
memiliki 2 sifat (dua) macam, yakni kewenangan yang bersifat atributif dan
kewenangan yang bersifat non atributif. 1. Kewenangan yang bersifat atributif
adalah kewenangan yang melekat yang langsung diberikan oleh undang-undang. Hal
ini juga dikemukan oleh Philipus M.Hadjon (1994; 20), kewenangan yang dimilki
oleh lembaga pemerintahan dalam melakukan perbuatan nyata untuk mengadakan
pengaturan atau mengeluarkan keputusan selalu dilandasi oleh kewenangan yang
diperoleh dari konstitusi secara atribusi, delegasi atau mandat. Polanya
mengandung beberapa alternatif, yakni materi yang didelegasikan sebagian sudah
diatur pokok-pokoknya di dalam peraturan perundangundangan yang telah
mendelegasikan tetapi materi itu harus diatur hanya di dalam peraturan
perundang-undangan yang didelegasikan dan tidak boleh didelegasikan lebih
lanjut ke peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau subdelegasi. 2.
Kewenangan non-atributif adalah kewenangan yang diberikan oleh atasan kepada bawahannya
dan hanya bersifat sementara. Kewenangan nonatributif terbagi menjadi 2 jenis
berdasarkan pertanggungjawaban yakni mandat dan delegatif. - Mandat adalah
wewenang yang diberikan oleh atasan kepada bawahan dimana letak
pertanggungjawabannya tetap melekat kepada si pemberi mandat. Hal tersebut
dimaksudkan agar bawahan dapat membuat keputusan atas nama pejabat yang memberi
mandat. Dalam pemberian mandat, pemberi mandat dapat menggunakan kewenangan
yang telah diberikannya itu setiap saat. Penerima mandat atau mandataris tidak
dapat memberikan mandat kepada orang lain. - Delegasi, Menurut Maria Farida
(2000 : 55- 56), “delegasi kewenangan dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan adalah pelimpahan kewenangan membentuk peraturan yang lebih
tinggi kepada peraturan yang lebih rendah, baik dinyatakan dengan tegas mamupun
tidak dinyatakan dengan tegas”. Pada kewenangan delegasi tidak diberikan,
melainkan bersifat sementara, kewenangan dapat diselenggarakan sepanjang
pelimpahan tersebut masih ada. Delegasi adalah penyerahan wewenang untuk
membuat besluit oleh pejabat pemerintahan kepada pihak lain. Hal tersebut
berarti ada perpindahan tanggung jawab dari yang memberi delegasi kepada yang
menerima delegasi. Ketika penyerahan delegasi dilakukan maka aparat penerima
delegasi tersebut berwenang menciptakan suatu produk hukum, contohnya: adalah
ketika Pemerintah Pusat mendelegasikan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk
membuat Peraturan Daerah di daerah masing-masing sehingga Pemerintah Daerah
bertanggung jawab penuh atas kewenangan delegasi yang diterimanya. Berdasarkan
pendapat tersebut, pada dasarnya terdapat perbedaan antara delegasi dan
mandate, hal ini kemudian dijelaskan sebagai berikut dalam hal delegasi,
mengenai prosedur pelimpahannya berasal dari suatu organ pemerintahan kepada
organ pemerintahan lainnya dengan peraturan perundang-undangan, dengan tanggung
jawab gugat beralih kepada delegatataris/penerima delegasi. Pemberi delegasi
tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi, kecuali setelah ada pencabutan
dengan berpegang asas contarius actus, artinya setiap perubahan, pencabutan
suatu peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pejabat yang menetapkan
peraturan dimaksud, dan dilakukan dengan peraturan yang setingkat atau yang
lebih tinggi. Dalam hal mandat, prosedur pelimpahan dalam rangka hubungan
atasan bawahan yang bersifat rutin. Adapun tanggun jawab dan tanggung gugat
tetap pada pemberi mandat. Setiap saat pemberi mandat dapat menggunakan sendiri
wewenang yang dilimpahkan itu. Syarat-syarat delegasi antara lain: a) Delegasi
harus definitif, artinya pemberi delegasi tidak dapat lagi menggunakan sendiri
wewenang yang telah dilimpahkan itu. b) Delegasi harus berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, artinya delegasi hanya dimungkinkan kalau ada
ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan; c) Delegasi tidak
kepada bawahan, artinya dalam hubungan hirarki kepegawaian tidak diperkenankan
adanya delegasi; d) Kewajiban memberi keterangan/penjelasan, artinya pemberi
delegasi/delegans berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan
wewenang tersebut;
e)
Peraturan kebijakan artinya pemberi delegasi memberikan instruksi/petunjuk
tentang penggunaan wewenang tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pasal 5 dinyatakan: (1) Kepala
daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan
daerah yang dipisahkan. (2) Dalam pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan
keuangan daerah. (3) Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berpedoman
pada peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan pasal 2 ayat (2) PP Nomor
58 tahun 2005 dinyatakan: “kewenangan yang didelegasikan minimal adalah
kewenangan yang berkaitan dengan tugas sebagai bendahara umum daerah”. dilihat
dari tugas dan kewajiban dari sekretaris daerah yang tercantum dalam pasal 213
ayat (2) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan :
mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan
pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta
pelayanan administratif. Berdasarkan Undang- Undang No 30 tahun 2014, delegasi
yang dilakukan oleh kepala daerah kepada sekretaris daerah atau perangkat
pengelola keuangan negara tidak dapat diklasifikasikan sebagai delegasi karena
sekretaris daerah dan perangkat pengelola keuangan daerah adalah
bawahan/pembantu kepala daerah. pada delegasi semu menimbulkan permasalahan
dari segi hukum administrasi berkaitan dengan KTUN ( Keputusan tata usaha
Negara ) kepada siapa tuntutan diajukan, karena di dalam hukum administrasi
kepala daerah sebagai pejabat yang mewakili pemerintah daerah baik eksternal
maupun internal bukan sekretaris daerah. Hal tersebut berbeda dari aspek
pidana, dalam hal terjadi mandat menurut hukum pidana yang bertanggung jawab
adalah mandatoris atau delegatoris, karena dalam hukum pidana
pertanggungjawaban pidana dikenal dengan pertanggungjawaban pribadi (personal
responsibility). misalnya dalam pengelolaan keuangan daerah, kepala Daerah
melakukan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi tindak pidana korupsi maka
kepala daerah tersebut yang harus bertanggung jawab secara pribadi, meskipun
dilihat dari segi konsep delegasi wewenang hal tersebut keliru. Seharusnya
dalam pengelolaan keuangan daerah (PP Nomor 58 Tahun 2005), Kepala Daerah
sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mendelegasikan sebagian
atau seluruhnya kepada Sekretaris Daerah dan atau perangkat pengelola keuangan
daerah. Penetapan pendelegasian wewenang kepada perangkat pengelola keuangan
daerah tersebut dengan Surat Keputusan Kepala Daerah. Penetapan tersebut
merupakan salah satu syarat pelaksanaan anggaran. Hal ini juga telah ditegaskan
dan disebutkan dalam pasal 13 Butir 4 dalam Undang-Undang No.30 tahun 2014
tentang administrasi pemerintahan: Bahwa Badan atau pejabat pemerintahan dapat
menerima pendelegasaian dengan ketentuan ada peraturan yang telah dituangkan
dalam bentuk peraturan sebelum wewenang dilaksanakan baru bisa dilaksanakan
dilingkungan sekretariat daerah, namun bila selama tidak ada surat keputusan
Kepala daerah maka hal ini tidak termasuk dalam pendelegasian, bahkan bila
tetap dilanjutkan tanpa ada surat keputusan kepala daerah maka dianggap
melampaui wewenang dan dikenai sanksi administratif ringan ataukah sedang. Jadi
jelas Pelimpahan wewenang dari Kepala Daerah kepada Sekretaris Daerah atau
Perangkat Pengelola Keuangan Daerah, jelas bukan delegasi karena dalam konsep
pelimpahan wewenang dengan cara delegasi tidak diperuntukkan pelimpahan
wewenang dari atas ke bawahan, meskipun dalam pasal 13 butir 4 c Undang-Undang
No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan disebutkan bahwa wewenang
paling banyak diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan 1 (satu)
tingkat di bawahnya. Tetapi perlu juga diketahui bahwa kepala daerah adalah jabatan
politis dan Sekretaris daerah adalah jabatan karir, jadi sangatlah berbeda dari
segi hirarki kebijakan. Sekretaris Daerah dan Perangkat Pengelola Keuangan
Daerah secara hirarkhi sebagai bawahan dari Kepala Daerah. Oleh karnanya, dalam
hal pertanggungjawaban terhadap si pelaku perlu dibedakan pertanggungjawaban
jabatan (liability jabatan) dengan prinsip pertanggungjawaban perorangan atau
individu (personal responsibility) sebagaimana berlaku sebagai prinsip dalam
hukum pidana. Analisa berikutnya adalah apakah Pelimpahan wewenang dari Kepala
Daerah kepada Sekretaris Analisis Kewenangan Atribusi, Delegasi, Mandat, dan
Diskresi dalam Meningkatkan Pemerintahan yang Baik..... - Muskamal | 131 Daerah
atau Perangkat Pengelola Keuangan Daerah, termasuk mandat? Berdasarkan Pasal 16
butir 7 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan:
berbunyi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui
Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis
yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian,
dan alokasi anggaran. Maka sudah jelas bahwa tidak terjadi pelimpahan apapun
dalam arti pemberian kewenangan, pejabat yang diberi mandat (mandataris)
bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat (mandans). di dalam pemberian
mandat, pejabat yang memberi mandat (mandans) menunjuk pejabat lain
(mandataris) untuk bertindak atas nama mandans (pemberi manda) apalagi terkait
keuangan daerah. Dalam kaitan dengan konsep atribusi berdasarkan UU No 30 tahun
2014 itu bahwa “atribusi”, kewenangan diberikan kepada suatu badan administrasi
oleh suatu badan legilatif yang independen. kewenangan ini asli, yang tidak
diambil dari kewenangan yang ada sebelumnya. badan legislatif menciptakan kewenangan
mandiri dan bukan putusan kewenangan sebelumnya dan memberikannya kepada yang
berkompeten. Dalam kasus diatas, kewenangan pengelolaan keuangan daerah
sepenuhnya adalah kewenangan atribut dari Kepala daerah. Bukan kewenagan
atribut dari Sekretaris Daerah. Delegasi ditransfer dari kewenangan atribusi
dari suatu badan administrasi yang satu kepada lainnya, sehingga
delegator/delegans (badan yang telah memberikan kewenangan) dapat menguji
kewenangan tersebut atas namanya. pada mandat tidak terdapat suatu transfer
kewenangan, tetapi pemberi mandat (mandans) memberikan kewenangan pada badan
yang lain (mandataris) untuk membuat suatu keputusan atau mengambil suatu
tindakan atas namanya. Jadi, ada perbedaan yang mendasar dengan yang lain
antara kewenangan atribusi dan delegasi. pada atribusi, kewenangan yang siap
ditransfer, tidak demikian dengan delegasi. dalam kaitan dengan asas legalitas
kewenangan tidak dengan didelegasikan secara besarbesaran, akan tetapi hanya
mungkin di bawah kondisi bahwa peraturan hukum menentukan mengenai kemungkinan
delegasi.
2.3 konsep keputusan/ketetapan (beschiking) dan peraturan (regeling
keputusan/Ketetapan
(Beschikking)
pengertian ketetapan (beschiking)
menurut beberapa ahli :
·
W.F PRINS; Beschikking adalah suatu
tindakan hukum sepihak dibidang pemerintahan, dilakukan oleh penguasa
berdasarkan kewenangan khusus.
·
E. UTRECIIT; Beschikking adalah suatu
perbuatan berdasarkan hukum publik yang bersegi satu, ialah dilakukan oleh
alat-alat pemerinah berdsarkan sesuatu kekuasaan istimewa.
·
VAN DER POT; Beschikking adalah
perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat pemerintahan itu dalam
menyelenggarakan hal khusus, dengan maksud mengadakan perubahan
dalam lapangan bidang hukum.
·
VAN POELJE; Beschikking adalah
pernyataan tertulis kehendak suatu alat perlengkapan pemerintah
daripenguasa pusat yang sifatnya sepihak yang ditujukan keluar,
berdasarkan kewenangan atasdasar suatu peraturan HTN atau hukum Tata
Pemerintahan dan yang tujuannya ialahperubahan atau suatu pembatalan suatu
hubungan hukum yang ada atau penetapansesuatu hubungan hukum yang baru ataupun
yang memuat suatu penolakan pemerintahpenguasa terhadap hal-hal tersebut.
·
CORNELIS VAN VOLLENHOVEN; Beschikking
adalah suatu penetapan atau keputusan yang bersifat legislatif yangmempunyai arti
berlainan.
·
Sumber Undang-Undang( UU No . 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara )Keputusan Tata Usaha Negara
adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badanatau pejabat Tata
Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negaraberdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individualdan final yang
menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Syarat-syarat yang harus
diperhatikan dalam pembuatan ketetapan ini mencakup syarat-syarat material dan
syarat formal.
Ø Syarat
Material terdiri dari:
- Organ Pemerintahan yang membuat
ketetapan harus berwenang.
- Ketetapan tidak boleh mengandung
kekurangan-kekurangan yuridis.
- Ketetapan harus berdasarkan suatu
keadaan tetrtentu.
- Ketetapan harus dapat dilaksanakan
dan tanpa melanggar peraturan lainnya, serta isi dan tujuannya harus sesuai
dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
Ø Syarat
Formil terdiri dari:
- Syarat-syarat yang ditentukan
berhubung dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubung dengan cara
dibuatnya ketetapan harus dipenuhi.
- Ketetapan harus diberi bentuk yang
telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
dikeluarkannya ketetapan itu.
- Syarat-syarat berhubung dengan
pelaksanaan ketetapan itu harus dipenuhi.
- Jangka waktu harus ditentukan antara
timbulnya hal hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya ketetapan itu
harus diperhatikan.
beberapa unsur yang terdapat yang terdapat
dalam beshikking menurut beberapa para sarjana, yaitu:
· Penetapan
tersebut tertulis dan dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara.
· Berisi
tindakan hukum dalam bidang Tata Usaha Negara.
· Berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Bersifat
konkrit, individual dan final.
· Menimbulkan
akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Berdasarkan
Pasal 1 angka 3 UU No.5 Tahun 1986, ketetapan memiliki definisi yang mengandung
unsur-unsur dalam KTUN yaitu sebagai berikut:
· Penetapan Tertulis
Secara
teoritis, hubungan hukum public senantiasa bersegi satu (tindakan hukum
administrasi adalah tindakan hukum sepihak). Oleh karena itu, hubungan hukum
publik berbeda halnya dengan hubungan hukum dalam bidang perdata yang selalu
bersifat dua pihak karena dalam hukum perdata disamping ada kesamaan kedudukan
juga ada asas otonomi berupa kebebasan pihak yang bersangkutan untuk mengadakan
hubungan hukum atau tidak serta menentukan apa isi hubungan hukum itu.Ketika
pemerintah dihadapkan pada peristiwa konkret dan pemerintah memiliki motivasi
dan keinginan untuk menyelesaikan peristiwa tersebut, pemerintah diberi
wewenang untuk mengambil tindakan hukum sepihak dalam bentuk
ketetapan yang merupakan hasil dari tindakan hukum yang dituangkan dalam bentuk
tertulis.
· Dikeluarkan oleh Pemerintah
Hampir
semua organ kenegeraan dan pemerintahan berwenang untuk mengeluarkan ketetapan
atau keputusan. Tetapi ketetapan yang dimaksudkan disini hanyalah ketetapan
yang dikeluarkan oleh pemerintah selaku administrasi negara. Ketetapan yang
dikeluarkan oleh organ-organ kenegaraan tidak termasuk dalam pengertian beschikking berdasarkan
hukum administrasi.
· Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang
Berlaku
Pembuatan
dan penetapan ketetapan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau harus didasarkan pada wewenang pemerintahan yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
· Bersifat Konkret, Individual, dan Final
Ketetapan
memiliki sifat norma hukum yang individual-konkrit dari
rangkaian norma hukum yang bersifat umum-abstrak.
·
KTUN bersifat Konkrit berarti
objek yang diputuskan dalam KTUN itu tidak abstrak, tetapi berwujud,tertentu
atau dapat ditentukan. Dalam hal apa dan kepada siapa keputusan itu
dikeluarkan,harus secara jelas disebutkan dalam keputusan. Atau dalam rumusan
lain,objek dan subjek dalam keputusan harus disebut secara tegas.
·
KTUN bersifat individual artinya
tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju.
Kalau yang dituju lebih dari seorang,tiap-tiap nama orang yang terkena
disebutkan. Tindakan Tata Usaha dalam menyatakan kehendaknya- dengan maksud
terjadi perubahan pada lapangan hukum publik yang bersifat umum,seharusnya
dituangkan dalam bentuk Peraturan (regeling).
·
KTUN bersifat final berarti
sudah definitif sehingga dapat menimbukan akibat hukum. Ketetapan yang masih
memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final
sehingga belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang
bersangkutan.
· Menimbulkan Akibat Hukum
Ketetapan
merupakan wujud konkrit dari tindakan hukum pemerintahan. Secara teoritis,
tindakan hukum berarti tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat
menimbulkan akibat hukum tertentu. Dengan demikian, tindakan hukum pemerintahan
merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh organ pemerintahan untuk
menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu khususnya dibidang pemerintahan atau
administrasi negara.
· Seseorang atau Badan Hukum Perdata
Subjek
hukum terdiri dari manusia dan badan hukum. Berdasarkan hukum keperdataan,
seseorang atau badan hukum yang dinyatakan tidak mampu seperti orang yang
berada dalam pengampuan atau perusahaan yang dinyatakan pailit tidak dapat
dikualifikasi sebagai subjek hukum. Ketetapan sebagai wujud dari tindakan hukum
publik sepihak dari organ pemerintahan ditujukan pada subjek hukum yang berupa
seseorang atau badan hukum perdata yang memiliki kecakapan untuk melakukan
tindakan hukum.
JENIS-JENIS KEPUTUSAN/KETETAPAN
Secara teoritis dalam
Hukum Adminstrasi Negara dikenal ada 6 keputusan, yaitu:
1. Keputusan konstitutif
(keputusan menciptakan hukum baru) dan Keputusan deklaratoir. Keputusan
deklaratoir adalah keputusan dimana untuk menetapkan mengikatnya suatu hubungan
hukum atau keputusan itu maksudnya mengakui suatu hak yang sudah ada.
Sedangkan, keputusan konstitutif adalah keputusan yang melahirkan atau
menghapus suatu hubungan hukum atau keputusan itu menimbulkan hak baru yang
tidak dipunyai sebelumnya. Keputusan konstitutif ini dapat berupa :
a. Keputusan-keputusan
yang meletakkan kewajiban untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu,
atau memperkenalkan sesuatu.
b. Keputusan yang
memberikan status pada seseorang, lembaga, atau perusahaan. Oleh karena itu,
seseorang atau perusahaan itu dapat menerapkan aturan hukum tertentu.
c. Keputusan yang
meletakkan prestasi atau harapan pada perbuatan pemerintah.
d. Keputusan yang
mengizinkan sesuatu yang sebelumnya tidak diizinkan.
e. Keputusan yang
menyetujui atau membatalkan berlakunya keputusan organ yang lebih rendah.
2. Keputusan yang
menguntungkan dan merugikan. Pada dasarnya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
ada yg menguntungkan seseorang namun mungkin merugikan pihak lain. Relevansinya
ialah kemungkinan terjadinya gugatan. KTUN yg menguntungkan, gugatan bakal
muncul dari pihak ketiga, sedang dalam hal KTUN merugikan / memberi beban
(penetapan pajak) gugatan berasal dari pihak kedua.
3. Keputusan enmahlig
(berlaku sementara) dan keputusan permanen. Dasarnya pada kekuatan berlaku.
KTUN sementara, berlakunya seketika (sekali pakai). Misalnya: ijin mendirikan
bangunan. Dalam praktek terdapat KTUN yang masa berlakuna untuk jangka waktu
tertentu, misalnya: SK Bupati tentang hak pakai atas tanah yang berlaku 5
tahun, sertifika hak guna bangunan jangka waktu 20 tahun. Relevansinya :
kemungkinan pengenaan sanksi administrasi seperti: pencabutan izin. Bagi KTUN semetara
tidak mungkin izin dicabut jika izin telah digunakan, demikian pula kemungkinan
mengalihkan hak pada pihak lain tentunya juga masih mungkin hanya jika izin itu
belum selesai digunakan dengan prosedur tertentu, tapi jika org menjual
rumahnya yg sudah mempunyai ijin, secara yuridis tidak perlu bahkan sia-sia
saja jika pemilik baru diharuskan melakukan balik nama.
4. Keputusan bebas dan
keputusan terikat. Terikat adalah KTUN hanya melaksanakan ketentuan yng sudah
ada tanpa adanya suatu ruang kebebasan interpretasi pejabat yang bersangkutan,
bebas yaitu didasarkan pada suatu kebebasan bertindak yg dikenal “freies”.
5. Keputusan positif dan
keputusan negatif artinya keputusan menciptakan hukum baru dan negatif
menghilangkan hokum
6. Keputusan perorangan
dan keputusan kebendaan. Perorangan ialah KTUN yg diterbitkan berdasarkan
kualitas pribadi orang tertentu; seperti SK Pengangkatan dalam jabatan Negara,
SIM, dan tidak bisa dialihkan.
Dalam
buku-buku hukum administrasi berbahasa Indonesia, dapat dibaca beberapa
pengelompokan keputusan. E.Utrecht menyebutnya “ketetapan”, sedangkan
Prajudi Atmosudirjo menyebutnya “penetapan”. Pengelompokkan tersebut
antara lain oleh: E.Utrecht dan Prajudi Atmosudirjo.
Pertama-tama
disini diketengahkan dulu pengelompkkan E.Utrecht membedakan
keputusan atas:
- Ketetapan Positif dan Negatif
Ketetapan
positif menimbulkan hak atau kewajiban bagi yang dikenai ketetapan. Sedangkan
ketetapan negatif tidak menimbulkan perubahan dalam keadaan hukum yang telah
ada. Ketetapan negatif dapat berbentuk: pernyataan tidak berkuasa, pernyataan
tidak diterima atau suatu penolakan.
-Ketetapan Deklaratur dan ketetapan
konstitutif
Ketetapan
deklaratur hanya menyatakan bahwa hukumnya demikian. Ketetapan konstitutif
adalah membuat hukum.
- Ketetapan Kilat dan Ketetapan yang Tetap
- Menurut
Prins, ada empat macam ketetapan kilat: ketetapan yang bermaksud mengubah
redaksi ketetapan lama.
- Suatu
ketetapan negatif.
- Penarikan
atau pembatalan suatu ketetapan.
- Suatu
pernyataan pelaksanaan.
Dispensasi, izin, Lisensi dan konsesi
Prof.
van der Pot mengadakan pembagian dalam tiga pengertian :
dispensasi-izin-konsesi. Yang dimaksud dengan “dispensasi” adalah
keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan
peraturan yang menolak perbuatan itu.
Bilamana
pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga
memperkenankannya asalsaja diadakan secara yang ditentukan masing-masing hal
konkrit maka keputusan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan
tersebut bersifat suatu izin (vergunning).
Kadang-kadang
pembuat peraturan beranggapan bahwa suatu perbuatan yang penting bagi umum,
sebaik-baiknya dapat diadakan oleh suatu subjek hukum partikelir, tetapi dengan
turut campur dari pihak pemerintah. Suatu keputusan administrasi negara yang
memperkenankan ya g bersangkutan mengadakan perbuatan tersebut, membuat
suatu konsensi ( concessive).Sedangkan Prajudi
Atmosudirdjo membedakan dua macam penetapan yaitu penetapan negatif
(penolakan) dan penetapan positif (permintaan dikabulkan). Penetapan negatif
hanya berlaku satu kali saja, sehingga permintaannya boleh diulangi lagi.
Penetapan
positif terdiri atas lima golongan yaitu:
- Yang
menciptakan keadaan hukum baru pada umumnya.
- Yang
menciptakan keadaan hukum baru hanya terhadap suatu objek saja
- Yang
membentuk atau membubarkan suatu badan hukum
- Yang
memberikan beban (kewajiban)
- Yang
memberikan keuntungan. Penetapan yang memberikan keuntungan adalah: dispensasi,
izin, lisensi dan konsesi.
Apabila suatu Keputusan
Tata Usaha Negara (beschikking) tidak memenuhi persyaratan diatas dapat
dinyatakan batal. Batal menurut Prof. Muchsan ada 3 (tiga), yaitu:
a. Batal mutlak.
Batal mutlak adalah
semua perbuatan yang pernah dilakukan dianggap belum pernah ada. Aparat yang
berhak menyatakan adalah hakim melalui putusannya.
b. Batal demi
Hukum.
Terdapat 2 (dua)
alternatif batal demi hukum, yaitu:
1) Semua perbuatan
yang pernah dilakukan dianggap belum pernah ada.
2) Sebagian
perbuatan dianggap sah, yang batal hanya sebagiannya saja. Aparat yang
berhak menyatakan adalah yudikatif dan eksekutif.
c. Dapat
dibatalkan.
Dapat dibatalkan adalah
semua perbuatan yang dilakukan dianggap sah, pembatalan berlaku semenjak
dinyatakan batal. Aparat yang berhak menyatakan adalah umum (eksekutif,
legislatif dan lain-lain).
Menurut teori functionare
de faite, suatu Keputusan Tata Usaha Negara tetap dianggap berlaku
walaupun tidak memenuhi syarat diatas (formil dan materiil), apabila
memenuhi 2 (dua) syarat yang bersifat komulatif, yaitu:
a. Tidak absahnya
keputusan itu karena kabur, terutama bagi penerima keputusan.
b. Akibat dari
keputusan itu berguna bagi kepentingan masyarakat.
3. Hapusnya Suatu
Keputusan Tata Usaha Negara
Suatu keputusan Tata
Usaha Negara dapat dinyatakan hapus jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini:
a. Apabila sudah
habis masa berlakunya;
b. Dicabut atau
dinyatakan tidak berlaku oleh aparat yang berwenang (yudikatif, eksekutif dan legislatif);
c. Apabila
dikeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara baru yang substansinya sama
dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang lama;
d. Apabila
peristiwa hukum yang menjadi motifasi lahirnya keputusan tersebut sudah tidak
relevan lagi. Hal ini didasarkan pada pendapat Van poe lie dalam teori rebus
sic stantibus yang menyatakan bahwa setiap peristiwa hukum terjadi
karena adanya motifasi-motifasi tertentu.
peraturan (regeling)
Regeling merupakan
tindakan pemerintah dalam hukum publik berupa suatu pengaturan yang bersifat
umum, general, atau abstrak. Pengaturan yang dimaksud dapat berbentuk
undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan mentri, dan sebagainya. Sehingga
melalui regeling terebut dapat mewujudkan kehandak pemerintah bersama
lembaga legislatif, ataupun oleh pemerintah sendiri.
Tindakan pemerintah yang dilakukan dalam
bentuk mengeluarkan peraturan atau regeling ini dimaksudkan dengan
tugas hukum yang diemban pemerintah dengan menerbitkan peraturan-peraturan yang
bersifat umum. Yang dimaksud dengan umum dalam kata regeling adalah
pemerintah atau pejabat tata usaha negara melakukan upaya untuk mengatur semua
warga mnegaranya tanpa terkecuali dan buakan bersifat khusus.
Sebagai contoh adalah kebijakan pemerintah untuk menerbitkan peraturan tentang
syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam upaya mengajukan permohonan pembuatan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam kedua
peraturan tersebut pemerintah tidak menyebut nama atau identitas perseorangan,
melainkan secara umum kepada setiap orang yang bersangkutan dalam melaksanakan
pemohonan kedua akta tersebut
PERBEDAAN KEPUTUSAN DAN PERATURAN
Di dalam buku “Hukum Acara Pengujian
Undang-undang” karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 2), keputusan
(beschikking) selalu bersifat individual dan kongkrit (individual and
concrete), sedangkan peraturan (regeling) selalu bersifat umum dan abstrak
(general and abstract). Yang dimaksud bersifat general and abstract, yaitu
keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum.
Selain itu menurut Maria Farida Indrati S dalam buku “Ilmu
Perundang-Undangan 1 (Jenis, Fungsi, Materi, Muatan)” (hal. 78), suatu
keputusan (beschikkiking) bersifat sekali-selesai (enmahlig), sedangkan
peraturan (regeling) selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).
Dan lagi menurut jimly dalam buku
yang sama pada halaman 28 itu menyebutkan bahwa produk keputusan digugat
melalui peradilan tata usaha negara, sedangkan produk peraturan diuji (Judicial
review) langsung ke Mahkamah agung atau kalau untuk undang-undang diuji ke
Mahkamah Konstitusi.
Selain itu setelah dibandingkan
ternyata format atau bentuk dari beschikking dan regeling juga berbeda, kadang
formar beschikking juga menyerupai regeling, berbeda dengan beschikking yang
formatnya tidak baku regeling mempunyai format baku, seperti undang-undang ya
formatnya seperti itu terus, kalao beschikking bisa berbentuk apa saja seperti
memo kuitansi atau surat keputusan lainnya.
Dari
penjelasan-penjelasan di atas tersebut maka dapat dibuat tabel perbedaan antara
keputusan dengan peraturan sebagai berikut:
|
Keputusan
(beschikking)
|
Peraturan
(regeling)
|
|
Selalu
bersifat individual and concrete.
|
Selalu
bersifat general (umum) and abstract.
|
|
Pengujiannya
melalui gugatan di peradilan tata usaha negara.
|
Pengujiannya
untuk peraturan di bawah undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Agung,
sedangkan untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.
|
|
Bersifat
sekali-selesai (enmahlig).
|
Selalu
berlaku terus-menerus (dauerhaftig).
|
|
Bersumber
dari kekuasaan eksekutif
(executive power) |
Bersumber
dari kekuasaan legislatif (legislative power).
|
|
Kadangkala
formatnya tidak baku
|
Mempunyai
bentuk/format tertentu (baku)
|
BAB II
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
·
pasal 1 ayat 3 UUD 1945 perubahan
ketiga, mengandung arti bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan
pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat. Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2003,tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan,
Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 12(1) Pejabat Pembina Kepegawaian
Pusat menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil Pusat di lingkungannya dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke
bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
·
. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58
tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pasal 5 dinyatakan: (1)
Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan
kekayaan daerah yang dipisahkan. (2) Dalam pelaksanaan kekuasaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah bertindak selaku koordinator
pengelolaan keuangan daerah. (3) Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah
berpedoman pada peraturan perundang-undangan. dan Berdasarkan Pasal 16 butir 7 Undang-undang
Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan: berbunyi Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang
mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak
pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi
anggaran.
·
Sumber Undang-Undang( UU No . 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara )Keputusan Tata Usaha Negara
adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badanatau pejabat Tata
Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negaraberdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individualdan final yang
menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
3.1
saran
1. kami
mengharapkan kritikan untuk makalah ini yang membangun dan dapat menyelesaikan
masalah agar kedepananya makalah ini bisa menjadi makalah yang seutuhnya.
2. kami
berharap makalah ini bisa memberikan informasi dan wawasan kepada para pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
file:///D:/TUGAS%20SEMESTER%203/Tugas%20hukum%20administrasi/638_Sumber_Kewenangan%20(1).pdf diakses tanggal 13 oktober 2018
http://akuatamanggarai.blogspot.com/2017/01/makalah-keputusan-dan-ketetapan-hukum.html
diakses tanggal 13 oktober 2018
file:///D:/TUGAS%20SEMESTER%203/Tugas%20hukum%20administrasi/638_Sumber_Kewenangan%20(1).pdf
diakses tanggal 13 oktober 2018
https://www.slideshare.net/tondylbh/pertanggungjawaban-kewenangan-pejabat-administrasi-negara
diakses tanggal 13 oktober 2018
Komentar
Posting Komentar