Postingan

Konsep Ombusman Republik Indonesia

BAB I PENDAHULUAN 1.1.    latar belakang Pembenahan hukum dalam menata kinerja Pemerintahan di Indonesia dalam mengatasi persoalan-persoalan yang terjadi saat ini, merupakan upaya perbaikan dari adanya dampak keberlangsungan kinerja Pemerintahan sekaligus menjadi harapan dari tuntutan perkembangan kemajuan zaman secara global dan holistik, sejalan dengan dinamika kesadaran masyarakat untuk mentaati peraturan-peraturan hukum, sebab Negara Indonesia adalah Negara hukum, pernyataan tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) Pasal 1 ayat (3) yang dirumuskan dalam Amandemennya yang ketiga tanggal 10 November 2001. Pengertian mengenai Negara hukum menurut ahli hukum Mochtar Kusumaadmaja adalah Negara yang berdasarkan hukum, dimana kekuasaan tunduk pada hukum dan semua orang sama di hadapan hukum1 , diselaraskan dengan Cita-cita luhur bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republ...