perikatan
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
latar belakang
Di dalam kehidupan
sehari-hari banyak orang-orang yang tidak sadar bahwa setiap hari telah
melakukan perikatan. Hal-hal seperti membeli barang ataupun menggunakan jasa
angkutan umum,perjanjian sewa menyewa hal tersebut nerupakan perikatan.
Perikatan dalam indonesia diatur dalam buku III KUHPerdata (BW). Dalam hukum
perdata banyak sekali hal yang menjadi cakupannya, salah satunya adalah
perikatan. Perikatan adalah suatau hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan
antara dau orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan
pihak yang lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan
ini merupakan akibat hukum,akibat dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum
lain menimbulkan perikatan.
Dalam
hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber dari
perjanajian apapun dan bagaimanapun, baik yang diatur dengan undang-undang
maupun tidak diatur dalam undang-undang. Didalam perikatan ada ikatan untuk
berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan untuk
berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang bersifat positif,halal,tidak
melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian .sedangkan perikatan untuk
tidak berbuat sesuatu adalah untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang
telah disepakati dalam perjanjian.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dari perikatan?
2. Pengaturan
apa saja yang ada di perikatan?
3. Apa
saja yang menjadi bagian dari unsur-unsur perikatan ?
4. Apa
yang dimaksud dengan ketentuan umum dalam perikatan?
5. Apa
saja macam-macam dari perikatan?
6. Bagaiman
cara menghapur perikatan?
1.3 tujuan dan manfaat
1. mengetahui
pengartian dari perikatan
2. mengetahui
pengaturan yang ada dalam perikatan
3. mengetahui
bagian dari unsur-unsur perikatan
4. mengetahui
maksud dari ketentuan umum dalam perikatan
5. mengetahui
macam-macam dari perikatan
6. mengetahui
cara menghapuskan dari perikatan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
pengertian perikatan
Perikatan adalah terjemahan dari
istilah aslinya dalam bahasa belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih
umum dipakai dalam literature hukum indonesia. Perikatan artinya hal yang
mengikat orang yang satu terhadap yang lain. Hal yangmengikat itu menurut
kenyataannya dapat berupah perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupah
peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi matinya orang, dapat berupah keadaan
misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau
bersusun. Karean hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan
bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui
dan diberi akibat hukum. Dengan demikian,perikatan yang terjadi antara orang
yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum (legal relation).
Jika dirumuskan, perikatan adalah
hubungan hukum yang terjadi antara orang yangsatu dengan yang lain karena
perbuatan, peristiwa atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa
perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property),
dalam bidangh hukum keluarga (family
law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam hukum pribadi
(personal law). Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan
dalam arti luas. Perikastan yang terjadi dalam bidang-bidang hukum tersebut
diatas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:
1. dalam
bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli sewa menyewa,wakil tanpa
kuasa (zaakwaarnaeming), pembayaran tanpa utang, pernbuatan yang melawan hukum yang
merugikan orang lain.
2. Dalam
bidang hukum keluarga,misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya
anak dan sebagainya.
3. Dalam
bidang hukum waris,misaknya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris,
membayar hutang pewaris dan sebagainya.
4. Dalam
bidang hukum pribadi,misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
2.2 pengaturan perikatan
Perikatan diatur dalam buku
KUHperdata. Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi karena perjanjian dan
undang-undang. Aturan mengenai perikatan meliputi bagian umum dan bagian
khusus. Bagian umum meliputi bagian yang tercantum dalam Bab I,Bab II,Bab III ( pasal 1352 dan
1353), dan Bab IV KUH perdata yang berlaku bagi perikatan umum. Adapun bagian
khusus meliputi Bab III (kecuyali pasal 1352 dan 1353), dan Bab V sampai dengan
Bab XVIII KUH perdata yang berlaku bagi perjanjian-perjanjian tertentu saja,
yang sudah ditentukan namanya dalam bab-bab bersangkutan.
Pengaturan
nama didasarkan pada “sistem terbuka”, maksudnya setiap orang boleh mengadakan
perikatan apa saja, baik yang sudah ditentukan namanya maupun yang belum
ditentukan namanya dalam undang-undang.sistem terbuka dibatasi oleh tiga
hal,yaitu:
1. Tidak
dilarang undang-undang
2. Tidak
bertentangan dengan ketertiban umum
3. Tidak
bertentangan dengan kesusilaan
Sesuai
dengan penggunaan sistem terbuka, maka pasal 1233 KUH perdata menentukan bahwa
perikatan dapat terjadi, baik karena perjanjian maupun karena undang-undang.
Dengan kata lain, sumber perikatan adalah undang-undang dan perikatan. Dalam
pasal 1352 KUH perdata. Perikatan yang terjadi karena undang-undang dirinci
menjadi dua, yaitu perikatn yang terjadi semata-mata karena ditentukan dalam
undang-undang dan perikatan yangt terjadi karena perbuatan orang. Perikatan
yangf terjadi karena perbuatan orang,dalam pasal 1353 KUHPerdata dirinci lagi
menjadi perbuatan menurut hukum (rechmatig daad) dan perbuatan melawan hukum
(onrechtmatige daad).
2.3 unsur-unsur perikatan
a. Subjek perikatan
subjek
perikatan disebut juga pelaku perikatan. Perikatan yang dimaksud meliputti
perikatan yang terjadi karena perjanjian dan ketentuan undang-undang. Pelaku
perikatan terdiri atas manusia pribadi
dan dapat juga badan hukum atau persekutuan. setiap pelaku periktan yang
mengadakan perikatan harus;
1. Ada
kebebasan menyatakan kehendak sendiri
2. Tidak
ada paksaan dari pihak manapun
3. Tidak
ada penipuan dari salah satu pihak,dan
4. Tidak
ada kekhilafan pihak-pihak yang bersangkutan
b.wewenang berbuat
setiap
pihak dalam perikatan harus weweng berbuat menurut hukum dalam mencapai
persetujuan kehendak (ijab kabul). Persetujuan kehendak ialah pernyataan saling
memberi dan menerimah secara riil mengikat kedua belah pihak. Setiap hak dalam
perikatan harus memenuhi syarat-syarat wewenang berbuat menurut hukum yang
ditentukan oleh undang-undang sebagai berikut :
1. sudah
dewasa,artinya sudah berumur 21 tahun penuh
2. walaupun
belum dewasa, tetapi sudah pernah menikah
3. tidak
berada dibawah pengampuan
4. memiliki
surat kuasa jika mewakili pihak lain
persetujuan
pihak merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak untuk saling memenuhi
kewajiban dan saling memperoleh hak dalam setiap perikatan.
Persetujuan
kehendak juga menentukan saat kedua pihak mengakhiri perikatan karena tujuan
pihak sudah tercapai. Oleh sebab itu, dapat dinyatakan bahwa perikatan menurut
sistem hukum perdata, baru dalam taraf menimbulkan kewajiban dan hak
pihak-pihak, sedangkan persetujuan kehendak adalah pelaksanaan atau realisasi
kewajiban dan pihak-pihak sehingga kedua belah pihak memperoleh hak
masing-masing.
c. objek perikatan
objek
perikatan dalam hukum perdata selalu berupa benda. Benda adalah setiap barang
dan hak halal yang dapat dimiliki dan dinikmati orang. Dapat dimiliki dan
dinikmati orang maksudnya memberi manfaat atau mendatangkan keuntungan secara
halal bagi orang yang memilkinya.
Benda
objek perikatan dapat berupah bendah bergerak dan tidak bergerak. Benda bergerak
adalah benda yangdapat diangkat dan dipindahkan,seperti motor,mobil,hewan
ternak. Apabila benda dijadikan objek perikatan,benda tersebut harus memenuhi
syarat seperti yang ditetapkan oleh undang-undang. Syarat-syarat tersebut
adalah:
1. benda
dalam perdagangan
2. benda
tertentu atau tidak dapat ditentukan
3. benda
bergerak atau benda yang tidak bergerak,berwujud atau tidak berwujud
4. benda
tersebut tiodak dilarang oleh undang-undang atau benda halal
5. benda
tersebut ada pemiliknya dan dalam pengawasan pemiliknya
6. benda
tersebut dapat diserahkan oleh pemiliknya
7. benda
tersebut dalam penguasaan pihak lain berdasarkan atas hak sah
d. tujuan perikatan
tujuan
pihak-pihak mengadakan perikatan adalah terpenuhinya prestasi bagi kedua belah
pihak. Prestasi yang dimaksud harus halal,artinya tidak dilarang
undang-undang,tidak bertentangan dengan kepentingan umum,dan tidak bertentangan
dengan kesusilaan masyarakat. Prestasi tersebut dapat berbentuk kewajiban
memberikan sesuatu,kewajiban melakukan sesuatu (jasa), atau kewajiban tidak
melakukan sesuatu (pasal 1234 KUHpertdata)
2.4. Ketentuan Umum dan Khusus
Dalam penerapannya, ketentuan umum dalam
Bab I-IV Buku III KUH Perdata diberlakukan untuk semua perikatan, baik yang
sudah diatur dalam Bab III (kecuali Pasal 1352 dan 1353) dan Bab V-XVIII maupun
yang diatur dalam KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1319 KUH Perdata bahwa: “semua
perjanjian yang mempunyai nama tertentu maupun yang tidak mempunyai nama
tertentu, tunduk pada ketentuan umum yang dimuat dalam bab ini dan bab yang
lalu”. Yang dimaksud dengan “bab ini dan bab yang lalu” dalam pasal ini adalah
bab Bab II tentang perikatan yang timbul dari pejanjian dan Bab I tentang
perikatan pada umumnya.
Penerapan ketentuan umum terhadap
hal-hal yang diatur secara khusus, dalam ilmu hukum dikenal dengan adagium iex
specialis deroget legi generali. Artinya, ketentuan hukum khusus yang
dimenangkan dari ketentuan hukum umum. Maknanya jika mengenai suatu hal sudah
diatur secara khusus, ketentuan umum yang mengatur hal yang sama tidak perlu diberlakukan
lagi. Jika suatu hal belum diatur secara khusus, ketentuan umum yang mengatur
hal yang sama diberlakukan.
Timbulnya perikatan dalam hal ini bukan
dikarenakan karena adanya suatu persetujuan atupun perjanjian, melainkan
dikarenakan karena adanya undang- undang yang menyatakan akibat perbuatan
orang, lalu timbul perikatan. Perikatan yang timbul karena undang- undang ini
ada dua sumbernya, yaitu perbuatan orang dan undang- undang sendiri. Perbuatan
orang itu diklasifikasikanlagi menjadi dua, yaitu perbuatan yang sesuai dengan
hukum dan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum (pasal 1352 dan 1353
KUHPdt).
Perikatan yang timbul dari perbuatan
yang sesuai dengan hukum ada dua, yaitu wakil tanpa kuasa (zaakwarneeming)
diatur dalam pasal 1354 sampai dengan pasal 1358 KUHPdt, pembayaran tanpa
hutang (onverschuldigde betalling) diatur dalam pasal 1359 sampai dengan 1364
KUHPdt. Sedangkan perikatan yang timbul dari perbuatan yang tidak sesuai dengan
hukum adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum adalah perbuatan melawan
hukum (onrechtmatigdaad) diatur dalam pasal 1365 sampai dengan 1380 KUHPdt.
Perbuatan melawan hukum dapat ditujukan
kepada harta kekayaan orang laindan dapat ditujukan kepada diri pribadi orang
lain, perbuatan mana mengakibatkankerugian pada orang lain. Dalam hukum anglo
saxon, perbuatan melawan hukum disebut tort. Untuk mengetahui apakah perbuatan
hukum itu disebut wakil tanpa kuasa, maka perlu dilihat unsure- unsure yang
terdapat didalamnya, unsure- unsure tersebut adalah :
1. Perbuatan itu dilakukan dengan sukarela, artinya atas kesadaran sendiri
tanpa mengharapkan suatu apapun sebagai imbalannya.
2. Tanpa mendapat kuasa (perintah), artinya yang melakukan perbuatan itu
bertindak atas inisiatif sendiri tanpa ada pesan, perintah, atau kuasa dari
pihak yang berkepentingan baik lisan maupun tulisan.
3. Mewakili urusan orang lain, artinya yang melakukan perbuatan itu bertindak
untuk kepentingan orang lain, bukan kepentingan sendiri.
4. Dengan atau tanpa pengetahuan orang itu, artinya orang yang berkepentingan
itu tidak mengetahui bahwa kepentingannya dikerjakan orang lain.
5. Wajib meneruskan dan menyelesaikan urusan itu, artinya sekali ia melakukan
perbuatan untuk kepentingan orang lain itu, ia harus mengerjakan sampai
selesai, sehingga orang yang diwakili kepentingannya itu dapat menikmati
manfatnya atau dapat mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan itu.
6. Bertindak menurut hukum, artinya dalam melakukan perbuatan mengurus
kepentingan itu, harus dilakukan berdasarkan kewajiban menurut hukum. Atau
bertindak tidak bertentangan dengan undang- undang.
Hak dan kewajiban
pihak- pihak
Karena perikatan ini timbul berdasarkan
ketentuan undang- undang, maka hak dan kewajiban tersebut dapat diperinci
sebagai tersebut di bawah ini :
1. Hak dan kewajiban yang mewakili, ia berkewajiban mengerjakan segala sesuatu
yang termasuk urusan itu sampai selesai, dengan memberikan pertanggungjawaban.
2. Hak dan kewajiban yang diwakili, yang diwakili atau yang berkepentingan
berkewajiban memenuhi perikatan yang dibuat oleh wakil itu atas namanya,
membayar ganti rugi, atau pengeluaran yang telah dipenuhi oleh pihak yang
mengurus kepentingan itu.
Pembayaran Tanpa Hutang
Menurut ketentuan pasal 1359 KUHPdt,
setiap pembayaran yang ditujukan untuk melunasi suatu hutang, tetapi ternyata
tidak ada hutang, pembayaran yang telah dilakukan itu dapat dituntut kembali.
Ketentuan ini jelas memberikan kepastian bahwa orang yang memperoleh kekayaan
tanpa hak itu seharusnya bersedia mengembalikan kekayaan yang telah diserahkan
kepadanya karena kekeliruan atau salah perkiraan. Dikira ada hutang tetapi
sebenarnya tidak ada hutang. Pembayaran yang dilakukan itu sifatnya sukarela,
melainkan karena kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana mestinya dalam
kehidupan bermasyarakat. Tetapi kemudian ternyata bahwa perikatan yang dikira
ada sebenarnya tidak ada. Dengan demikian ada kewajiban undang- undang bagi
pihak yang menerima pembayaran itu yang mengembalikan pembayaran yang telah ia
terima tanpa perikatan.
Perbuatan Melawan
Hukum(onrechtmatige Daad)
Untuk mengetahui apa yang dimaksud
dengan perbuatan melawan hukum, kita lihat pasal 1365 KUHPdt yang berbunyi
sebagai berikut :
“ Tiap perbuatan melawan hukum, yang
menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah
menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Dari ketentuan pasal
ini dapat diketahui bahwa suatu perbuatan itu diketahui bahwa suatu perbuatan
itu dikatakan melawan hukum apabila ia memenuhi empat unsure sebagai berikut :
1. Perbuatan itu harus melawan hukum
2. Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian
3. Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan
4. Antara perbuatan dan kerugian yang timbulharus ada hubungan kausal
Perbuatan Melawan
Hukum Terhadap Diri Pribadi
Perbuatan melawan hukum dapat ditujukan
pada benda milik orang lain. Jika ditujukan pada diri pribadi orang lain. Jika
ditujukan pada diri pribadi orang lain mungkin dapat menimbulkan kerugian pisik
ataupun kerugian nama baik(martabat). Kerugian pisik atau jasmani misalnya
luka, cedera, cacat tubuh. Perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian
pisik atau jasmani banyak diatur dalam perundangan- undangan di luar KUHPdt,
misalnya undang- undang perburuhan. apabila seseorang mengalami luka atau cacat
pada salah satu anggota badan dikarenakan kesengajaan atau kurang hati- hati
pihak lain, undang- undang memberikan hak kepada korban untuk memperoleh
penggantian biaya pengobatan, ganti kerugian atau luka atau cacat tersebut.
Ganti kerugian ini dinilai menurut
kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan. Penghinaan
adalah perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, jadi dapat dimasukkan
perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik seseorang. Lain daripada itu, yang
terhina dapat menuntut supaya dalam putusan itu juga dinyatakan bahwa perbutan
yang telah dilakukan itu adalah memfitnah. Dengan demikian, berlakulah
ketentuan pasal 314 KUHP penuntutan perbuatan pidana memfitnah. Perkara
memfitnah ini diperiksa dan diputus oleh hakim pidana(pasal 1373 KUHPdt).
Perbuatan Melawan
Hukum yang Dilakukan Oleh Badan Hukum
Sering sekali orang mengatakan bahwa
apakah badan hukum itu dapat melakukan kesalahan atau perbuatan melawan hukum.
Alasannya , karena badan hukum tidak dapat melakukan kesalahan dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan dalam lapangan hukum pidana, seperti halnya manusia
pribadi. Untuk menjawab pertanyaan- pertanyaan tersebut, lebih dahulu perlu
dikemukakan berbgai teori mengenai badan hukum ada 3 macam yaitu:
1. Teori fictie(perumpamaan), menurut teori ini badan hukum itu diperumpamakan
sebagai manusia, terpisah dari manusia yang menjadi pengurusnya. Atas dasar ini
badan hukum tidak dibuat secara langsung, melainkan melalui perbuatan orang,
yaitu pengurusnya. Dengan demikian berdasarkan teori fictie ini, badan hukum
yang melakukan perbuatan hukum dapat digugat tidak melalui pasal 1365,
melainkan melalui pasal 1367 KUHPdt. Jika mengikuti teori fictie ini kita
dihadapkan pada keadaan yang bertentangan dengan kenyataan.
2. Teori orgaan (perlengkapan), menurut teori ini, badan hukum itu sama dengan
manusia pribadi, dapat melakukan perbuatan hukum.
3. Teori yurisdische realiteit, menurut teori ini, badan hukum adalah realitas
yuridis yang dibentuk dan diakui sama seperti manusia pribadi.
Badan Hukum Perdata
dan Publik
Ada dua macam badan
hukum dilihat dari sudut pembentukannya, yaitu badan hukum pidana dan
badan hukum public. Badan hukum perdata dibentuk berdasarkan hukum perdata,
sedangkan pengesahannya dilakukan pleh pemerintah. Yang disahkan itu pada
umumnya adalah anggaran dasar badan hukum itu. Pengesahan dilakukan dengan
pendaftaran anggaran dasar kepada pejabat yang berwenang, pengesahan tersebut
diperlukan supaya badan hukum yang dibentuk itu tidak bertentangan dengan
kepentingan umum, kesusilaan, dan tidak dilarang oleh undang- undang. Badan
hukum perdata ini misalnya, perseroan terbatas, yayasan .koperasi.
Badan Hukum public dibentuk dengan
undang- undang oleh pemerintah. Badan hukum public ini merupakan badan- badan
kenegaraan, misalnya Negara republicIndonesia, daerah Tiongkok I, daerah
tingkat II, dan lain- lain. Badan hukum public ini dibentuk untuk
menyelenggarakan pemerintahan Negara. Dalam menjalankan pemerintah Negara badan
hukum public harus berdasarkan undang- undang. Jika dalam menjalankan tugasnya,
badan hukum public itu melakukan perbuatan melawan hukum, ia dapat digugat
berdasarkan pasal 1365 KUHPdt.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa
badan hukum public dalam menjalankan kekuasaannya itu mungkin merugikan orang
lain dengan alasan menjalankan undang- undang. Maka dalam hal ini perlu
dibedakan antara kebijaksanaan dan pelanggaran undang- undang. Dalam hal ini
hakim yang akan menentukan. Namun demikian, jika perbuatan yang dilakukan itu
adalah kebijaksanaan penguasa(pemerintah), ini bukan lagi wewenang hakim,
karena sudah masuk dalam bidang politik.
2.5 Macam-macam
Perikatan
Dalam kenyataanya ada beberapa macam
perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh
pihak- pihak, atau menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut
jumlah subyek yang terlibat dalam perikatan itu.
1. Perikatan Bersyarat
Perikatan bersyarat (voorwaardelijk
verbintenis) adalah perikatan yang digantungkan pada syarat. Syarat itu adalah
suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi, baik dalam
menangguhkan pelaksanaan perikatan hingga terjadi peristiwa maupun dengan
membatalkan perikatan karena terjadi atau tidak terjadi peristiwa (Pasal 1253
KUHP dt). Perikatan bersyarat di bagi tiga yaitu :
1. Perikatan dengan syarat tangguh, Apabila syarat peristiwa itu terjadi, maka
perikatan di laksanakan (Pasal 1263 KUHP dt). Misalnya Oki setuju apabila
Ramdan adiknya mendiami pavilium rumahnya setelah menikah. Nah, nikah adalah
peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya
menangguhkan pelaksanaan perikatan. Jika ramdan menikah, maka Oki wajib
menyerahkan pavilium rumahnya untuk didiami oleh Ramdan.
2. Perikatan dengan syarat batal, Disini justru perikatan yang sudah ada akan
berakhir apabila peristiwa yang dimaksudkan itu terjadi (Pasal 1265 KUHP dt).
Misalnya, Arlita setuju apabila Regi kakaknya mendiami rumah Arlita selama dia
tugas di Perancis dengan syarat bahwa Regi harus mengosongkan rumah tersebut
apabila Arlita selesai studi dan kembali ke tanah air. Di sini syarat “
selesai dan kembali ke tanah air ” masih akan terjadi dan belom pasti terjadi.
Akan tetapi, jika syarat tersebut terjadim perikatan akan berakhir dalam arti
batal.
2. Perikatan dengan
ketetapan waktu
Syarat ketetapan waktu adalah pelaksaan
perikatan itu digantungkan pada waktu yang di tetapkan. Misalnya Anis berjanji
kepada Yesi bahwa ia akan membayar utangnya dengan hasil panen sawahnya yang
sedang menguning pada tanggal 1 agustus 2014. Dalam hal ini hasil panen yang
sedang menguning sudah pasti karena dalam waktu dekat, Anis akan panen sawah sehingga
pembayaran utang pada tanggal 1 agustus 2014 sudah dipastikan.
3. Perikatan Manasuka ( Boleh Pilih)
Pada perikatan manasuka, objek prestasi
ada dua macam benda. Dikatakan perikatan mansuka karena, debitor boleh memenuhi
prestasi dengan memilih salah satu dari dua benda yang dijadikan objek
perikatan. Namun, debitor tidak dapat memaksa kreditor untuk menerima sebagian
benda yang satu dan benda sebagian benda yang lainnya. Jika debitor telah
memenuhi salah satu dari dua benda yang ditentukan dalam perikatan, dia
dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak memilih prestasi itu ada pada debitor
jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditor (Pasal 1272 dan 1273
KUHP dt).
Misalnya, Rima memesan barang elektronik
berupa radio tape recorder ataustereo tape recorder di sebuah toko barang
elektronik dengan harga yang sama, yakni Rp 2.500.000,00. Dalam hal ini,
pedagang tersebut dapat memilih yaitu menyerahkanradio tape recorder atau
stereo tape recorder.Akan tetapi, jika diperjanjikan bahwa Rima (Pemesan) yang
menentukan pilihan, pedagang memberitahukan kepada Rima bahwa barang pesanan
sudah tiba, silahkan memilih salah satu dari benda objek perikatan tersebut.
Jika Rima telah memilih dan menerima satu dari dua benda itu, peerikatan
berakhir.
4. Perikatan Fakultatif
Perikatan Fakultatif yaitu perikatan
dimana debitor wajib memenuhi suatu prestasi tertentu atau prestasi lain yang
tertentu pula. Dalam perikatan ini hanya ada satu objek. Apabila debitor tidak
memenuhi prestasi itu, dia dapat mengganti prestasi lain. Misalnya, Agung
berjanji kepada Rian untuk meminjamkan mobilnya guna melaksanakan penelitian.
Jika Agung tidak meminjamkan Karena rusak, dia dapat mengganti dengan sejumlah
uang transport untuk melaksanakan penelitiannya.
5. Perikatan Tanggung-Menanggung
Pada perikatan tanggung-menanggung dapat
terjadi seorang debitor berhadapan dengan beberapa orang kreditor atau seorang
kreditor berhadapan dengan beberapa orang debitor. Apabila kredior terdiri atas
beberapa orang, ini disebut tanggung-menanggung aktif. Dalam hal ini, setiap
kreditor, berhak atas pemenuhan prestasi seluruh hutang. Jika prestasi tersebut
sudah dipenuhi, debitor dibebaskan dari utangnya dan perikatan hapus (Pasal
1278 KUHP dt). Jika pihak debitor terdiri atas beberapa orang, ini disebut tanggung
menanggung pasif, setiap debitor wajib memenuhi prestasi seluruh utang dan dan
jika sudah dipenuhi oleh seorang debitor saja, membebaskan debitor –debitor
lain dari tuntutan kreditor dan perikatannya hapus (Pasal 1280 KUHP dt)
Berdasarkan observasi, perikatan yang
banyak terjadi dalam praktiknya adalah perikatan tanggung-menanggung pasif
yaitu :
1. Wasiat, Apabila pewaris memberikan tugas untuk melaksanakan hibah wasiat
kepada ahli warisnya secara tanggung-menanggung.
2. Ketentuan Undang-Undang , Dalam hal ini undang-undang menetapkan secara
tegas perikatan tanggung menanggung dalam perjanjian khusus.
Perikatan tanggung menanggung secara
tegas diatur dengan perjanjian khusus, yaitu sebagai berikut ;
1. Persekutuan firma (Pasal 18 KUHD), Setiap sekutu bertanggung jawab secara
tanggung-menanggung untuk seluruhnya atas semua perikatan.
2. Peminjaman benda (Pasal 1749 KUHPdt), Jika bebereapa orang bersama-sama
menerima benda karena peminjaman, meka masing-masing untuk seluruhnya
bertanggung jawab terhadap orang yang memberikan pinjaman benda itu.
3. Pemberian kuasa (Pasal 1181 KUHPdt) ,Seorang penerima kuasa diangkat oleh
beberapa orang untuk mewakili dalam suatu urusan yang menjadi urusan mereka
bersama. Mereka bertanggung jawab untuk seleruhnya terhadap penerima kuasa mengenai
segala akibat pemberian kekuasaan.
4. Jaminan orang (borgtoch,pasal 1836 KUHPdt), Jika beberapa orang telah
mengikatkan diri sebagai penjamin sebagai seorang debitor yang sama untuk utang
yang sama, mereka itu untuik masing-masing terikat untuk seluruh utang.
6. Perikatan Dapat
Dibagi Dan Tidak Dapat Dibagi
Suatu perikatan dikatakan dapat dibagi
atau tidak dapat dibagi jika benda yang menjadi objek perikatan dapat atau
tidak dapat dibagi menurut imbangan, lagi pula pembagian itu tidak boleh
mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. sifat dapat atau tidak dapat
dibagi itu berdasarkan pada :
1. Sifat benda yang menjadi objek perikatan.
2. Maksud perikatannya, apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi.
Perikatan dapat atau tidak dapat dibagi
bisa terjadi jika salah satu pihak meninggal dunia sehingga akan timbul maslah
apakah pemenuhan prestasi dapat dibagi atau tidak antara para ahli waris
almahrum itu. Hal tersebut bergantung pada benda yang menjadi objek perikatan
yang penyerahannya atau pelaksanaannya dapat dibagi atau tidak, baik secara
nyata maupun secara perhitungan ( Pasal 1296 KUHPdt).
Akibat hukum perikatan dapat atau tidak
dapat dibagi adalah bahwa perikatan yang tidak dapat dibagi, setiap kreditor
berhak menuntut seluruh prestasi kepada setiap debitor dan setiap debitor
wajib memenuhi prestasi tersebut seluruhnya. Dengan dipenuhinya prestasi oleh
seorang debitor , membebaskan debitor lainnya dan perikatan menjadi hapus. Pada
perikatan yang dapat dibagi, setiap kreditor hanya dapat menuntut suatu bagian
prestasi menurut perimbangannya, sedangkan setiap debitor hanya wajib memenuhi
prestasi untuk bagiananya saja menurut perimbangan.
7. Perikatan dengan Ancaman Hukuman
Perikatan ini memuat suatu ancaman
hukuman terhadap debitor apabila dia lalai memenihi prestasinya. Ancaman
hukuman ini bermaksut untuk memberikan suatu kepastian atas pelaksanaan isi
perikatan, seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian yang dibuat oleh
pihak-pihak. Disamping itu, juga sebagai upaya untuk menetapkan jumlah ganti
keruguan jika memang terjadi wanprestasi. Hukuman itu merupakan pendorong
debitor untuk memenuhi kewajiban berprestasi dan untuk membebaskan kreditor
dari pembuktian tentang besarnya ganti kerugian yang telah di deritanya.
Misalnya, dalam perjanjian dengan ancaman
hukuman, apabila seorang pemborong harus menyelesaikan pekerjaan bangunan dalam
waktu tiga puluh hari tidak menyelesaikan pekerjaannya, dia dikenakan denda
satu juta rupiah setiap hari terkampat itu. Dalam hal ini, jika pemborong itu
melalaikan kewajibannya, berarti dia wajib membayar denda satu juta rupiah
sebagai ganti kerugian untuk setiap hari terlambat.
8. Perikatan Wajar
Undang-undang tidak menentukan apa yang
dimaksud dengan perikatan wajar (natuurlijke verbintenis, natural obligation).
Dalam undang-undang hanya dijumpai Pasal 1359 ayat (2) KUHPdt. Karena itu,
tidak ada kesepakatan antara para penulis hukum mengenai sifat dan akibat hukum
dari perikatan wajar, kecuali mengenai satu hal, yaitu sifat tidak ada gugatan
hukum guna memaksa pemenuhannya. Kata wajar adalah terjemaahan dari kata
aslinya dalam bahasa Belanda “natuurlijk” oleh Prof. Koesoemadi Poedjosewojo
dalam kuliah hukum perdata pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada Yogyakarta.
Perikatan wajar bersumber dari
Undang-Undang dan kesusilaan seta kepatutan (Moral and equity). Bersumber pada
Undang-Undang, artinya keberadaan perikatan wajar karena ditentukasn oleh
Undang-Undang. Jika Undang-Undang tidak menentukan, tidak ada perikatan wajar.
Bersumber dari kesusilaan dan kepatutan, artinya keberadaan perikatan wajar
karena adanya belas kasihan, rasa kemanusiaan, dan kerelaaan hati yang
iklas dari pihak debitor. Hal ini sesuai benar dengan sila kedua
pancasila dan dasar Negara Republik Indonesia.
Ada contoh-contoh yang berasal dari
ketentuan undang-undang adalah seperti berikut ini :
1. Pinjaman yang tidak diminta bunganya, Jika bunganya dibayar, tidak dapat
dituntut pengembaliannya (Pasal 1766 KUHPdt)
2. Perjudian dan pertaruhan, Undang-Undang tidak memberikan tuntutan hukum
atas suatu utang yang terjadi karena perjudian karena perjudian pertaruhan (
Pasal 1788 KUHPdt).
3. Lampau waktu, Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun
perorangan hapus karena kadaluarsa (lampau waktu) dengan lewatnya tenggang
waktu tiga puluh hari tahun.
4. Kepailitan yang di atur dalam undang-undang kepailitan.
2.6 Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada
sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
1. Pembayaran
Yang dimaksud dengan pembayaran dalam
hal ini tidak hanya meliputi penyerahan sejumlah uang, tetapi juga penyerahan
suatu benda. Dalam hal objek perikatan adalah pembayaran uang dan penyerahan
benda secara timbal balik, perikatan baru berakhir setelah pembayaran uang dan
penyerahan benda.
2. Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti Penitipan
Jika debitor telah melakukan penawaran
pembayaran dengan perantaraan notaries, kemudian kreditor menolak penawaran
tersebut, atas penolakan kreditor itu kemudian debitor menitipkan pembayaran
itu kepada panitera pengadilan negeri untuk disimpan. Dengan demikian,
perikatan menjadi hapus ( Pasal 1404 KUH Perdata ). Supaya penawaran pembayaran
itu sah perlu dipenuhi syarat-syarat :
1. Dilakukan kepada kreditor atau kuasanya;
2. Dilakukan oleh debitor yang wenang membayar;
3. Mengenai semua uang pokok, bunga, dan biaya yang telah ditetapkan;
4. Waktu yang ditetapkan telah tiba;
5. Syarat dimana utang dibuat telah terpenuhi;
6. Penawaran pembayaran dilakukan di tempat yang telah ditetapkan atau
ditempat yang telah disetujui; dan
7. Penawaran pembayaran dilakukan oleh notaries atau juru sita disertai oleh
dua orang saksi.
3. Pembaruan Utang ( Novasi )
Pembaruan utang terjadi dengan cara
mengganti utang lama dengan utang baru, debitor lama dengan debitor baru. Dalam
hal utang lama diganti dengan utang baru, terjadilah penggantian objek perikatan,
yang disebut “ Novasi Objektif”. Disini utang lama lenyap. Dalam hal terjadi
penggantian orangnya (subyeknya), maka jika debitornya yang diganti, pembaruan
ini disebut “Novasi Subjektif Pasif” jika kreditornya yang diganti, pembaruan
ini disebut “novasi subjektif aktif”. Dalam hal ini utang lama lenyap.
4. Perjumpaan Utang (kompensasi)
Dikatakan ada penjumpaan utang apabila
utang piutang debitor dan kreditor secara timbale balik dilakukan perhitungan.
Dengan perhitungan itu utang piutang lama lenyap. Supaya utang itu dapat
diperjumpakan perlu dipenuhi syarat-syarat :
1. Berupa sejumlah uang atau benda yang dapat dihabiskan dari jenis dan
kualitas yang sama;
2. Utang itu harus sudah dapat ditagih; dan
3. Utang itu seketika dapat ditentukan atau ditetapkan jumlahnnya (pasal 1427
KUH Perdata)
Setiap utang apapun sebabbnya dapat
diperjumpakan, kecuali dalam hal berikut ini :
1. Apabila dituntut pengembalian suatu benda yang secara melawan hukum
dirampas dari pemiliknya, misalnya karena pencurian;
2. Apabila dituntut pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau
dipinjamkan;
3. Terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan napkah yang telah
dinyatakan tidak dapat disita (Pasal 1429 KUH Perdata) ;
4. Utang-utang Negara berupa pajak tidak mungkin dilakukan perjumpaan utang (yurisprudensi);
dan
5. Utang utang yang timbul dari perikatan wajar tidak mungkin dilakukan
perjumpaan hutang (yurisprudensi).
5. Pencampuran Utang
Menurut ketentuan Pasal 1436 KUH
Perdata, Pencampuran utang itu terjadi apabila kedudukan kreditor dan debitor
itu menjadi satu tangan. Pencampuran utang tersebut terjadi demi hukum. Pada
pencampuran hutang ini utang piutang menjadi lenyap.
6. Pembebasan Utang
Pembebasan utang dapat terjadi apabila
kreditor dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari debitor
dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perikatan dengan
pembebasan ini perikatan menjadi lenyap atau hapus. Menurut ketentuan pasal
1438 KUH Perdata, pembebasan suatu hutang tidak boleh didasarkan pada
persangkaan, tetapi harus di buktikan. Pasal 1439 KUH Perdata menyatakan bahwa
pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditor kepada debitor
merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
7. Musnahnya benda yang terutang
Menurut ketentuan pasal 1444 KUH
Perdata, apabila benda tertentu yang menjadi objek perikatan itu musnah, tidak
dapat lagi diperdangkan, atau hilang bukan karena kesalahan debitor, dan
sebelum dia lalai , menyerahkannya pada waktu yang telah ditentukan; perikatan
menjadi hapus (lenyap) akan tetapi, bagi mereka yang memperoleh benda itu
secara tidak sah, misalnya, kerena pencurian, maka musnah atau hilangnya benda
itu tidak membebaskan debitor (orang yang mencuri itu) untuk mengganti
harganya.
Meskipun debitor lalai menyerahkna benda
itu dia juga akan bebas dari perikatan itu apabila dapat membuktikan bahwa
musnah atau hilangnya benda itu disebabkan oleh suatu keadaan di luar
kekuasaannya dan benda itu juga akan mengalami peristiwa yang sama measkipun
sudah berada di tangn kreditor.
8. Karena pembatalan
Menurut ketentuan pasala 1320 KUH
Perdata, apabila suatu perikatan tidak memenuhi syarat-syarat subjektif.
Artinya, salah satu pihak belum dewasa atau tidak wenang melakukan perbuatan
hukum, maka perikatan itu tidak batal, tetapi “dapat dibatalkan” (vernietigbaar,
voidable). Perikatan yang tidak memenuhi syarat subjektif dapat dimintakan
pembatalannya kepada pengadilan negeri melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara aktif, Yaitu menuntut pembatalan melalui pengadilan negeri
dengan cara mengajukan gugatan.
2. Dengan cara pembelaan, Yaitu menunggu sampai digugat di muka pengadilan
negeri untuk memenuhi perikatan dan baru diajukan alasan tentang kekurangan
perikatan itu.
Untuk pembatalan secara aktif,
Undang-undang memberikan pembatasan waktu, yaitu lima tahun (pasal 1445 KUH
Perdata), sedangkan untuk pembatalan sebagai pembelaan tidak diadakan
pembatasan waktu.
9. Berlaku Syarat Batal
Syarat batal yang dimaksud disini adalah
ketentuan isis perikatan yang disetujui oleh kedua pihak, syarat tersebut
apabila dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal (nietig, void) sehingga
perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut “syarat batal”. Syarat batal pada
asasnya selalu berlaki surut, yaitu sejak perikatan itu dibuat. Perikatan yang
batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi
perkatan.
10. Lampau Waktu (Daluarsa)
Menurut ketentuan pasal 1946 KUH
Perdata, lampau waktu adalah alat untuk memperolah sesuatu atau untuk
dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan
syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang. Atas dasar ketentuan pasal
tersebut dapat diketahui ada dua macam lampau waktu yaitu :
1. Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu benda
disebutacquisitieve verjaring.
2. Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari
tuntutan disebut extinctieve verjaring.
Menurut ketentuan pasal 1963 KUH
Perdata, untuk memperoleh hak milik atas suatu benda berdasar pada daluarsa
(lampau waktu) harus dipenuhi unsur-unsur adanya iktkad baik; ada alas hak yang
sah; menguasai benda it uterus-menerus selama dua puluh tahu tanpa ada yang
mengggugat, jika tanpa alas hak, menguasai benda itu secara terus-menerus
selama 30 tahun tanpa ada yang mengugat.
Pasal 1967 KUH perdata menentukan bahwa
segala tuntutan, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan
hapus karena daluarsa, dengan lewat waktu 30 tahun. Sedangkan orang yang
menunujukkan adanya daluarsa itu tidak usah menunjukkan alas hak dan tidak
dapat diajukan terhadapnya tangkisan yang berdasar pada iktikad buruk. Benda
bergerak yang bukan bunga atau piuatang yang bukan atas tunjuk (niet aan
toonder), siapa yang menguaisainya dianggap sebagai pemiliknya. Walaupun
demikian, jika ada orang yang kehilangan atau kecurian suatu benda, dalam
jangka waktu 3 tahun terhitung sejak hari hilangnya atau dicurigainya benda
itu, dia dapat menuntut kembali bendanya yang hilang atau dicuri itu sebagai
miliknya dari tangan siapapun yang menuasainya. Pemegang benda terakhir dapat
menuntut pada orang terakhir yang menyerahkan atau menjual kepadanya suatu
ganti kerugian (pasal 1977 KUH Perdata).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
perikatan
adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang
lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan, Dari rumusan ini dapat
diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law
of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum
waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law). Dalam
kita undang-undang hukum perdata pasal 1331 ayat 1 dinyatakan bahwa semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undag-undnag bagi mereka yang
membuatnya, artinya apabila objek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat
yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi
hukum.
Sehingga
masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim. Akan
tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memeuni unsur subjektif, misalnya salah
satu pihak berada dalam pebgawasab dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian
ini dapat dibatalkan didepan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan
mengikat kedua belah pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila
masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian.
3.2 saran
dalam kehidupan sehari-sehari manusia
melakukan berbagai interaksi anatara manusia yang satu terhadap yang lainnya
baik itu dalam interaksi jual beli,sewa menyewah dan lain sebagainya. memerlukan pemahaman atau pengetahuan terhadap hal
tersebut bahwa dirinya secara tidak sadar telah melakukan perikatan yang
merupakan bersumber dari perjanjian yang menimbulkan akibat hukum. Yang
merupakan cikal bakal timbulnya hak dan kewajiban diantara mereka yang
melakukan perjanjian.
DAFTAR PUSTAKA
http://makalahdanskripsi.blogspot.co.id/2008/07/makalah-hukum-perikatan.html?m=1 Diakses tanggal
30 April 2018
http://rima-suryani.blogspot.co.id/2014/11/makalah-hukum-perikatan.html Diakses tanggal
30 April 2018
Komentar
Posting Komentar